JAKARTA – Menteri Dalam Negeri mendukung Kementerian PANRB yang telah menerbitkan berbagai aturan untuk mendorong netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pemilihan umum Kepala Daerah (Pilkada) serentak di seluruh Indonesia Desember mendatang. “Kami mengapresiasi. Netralitas PNS yang akan serius ditindaklanjuti,” kata Tjahjo Kumolo, pada penandatanganan nota kesepahaman Netralitas ASN, di kantor Kementerian PANRB, Jakarta (02/10).
Menurut Tjahjo, hal tersebut merupakan bagian dari reformasi birokrasi yang secara aturan sudah disusun dan dilaksanakan oleh Kementerian PANRB, yang selanjutnuya secara teknis akan dijalankan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Bagaimanapun, Kementerian PANRB sudah mengeluarkan berbagai aturan dalam rangka reformasi birokrasi. Kalau mau membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, efisien, dan taat kepada hukum, mari kita ikuti netralitas seperti yang dilakukan di tubuh TNI. Jadilah PNS yang melayani masyarakat secara adil, dan Bawaslu harus tegas untuk membangun sebuah sistem yang lebih demokratis,” ujarnya.
Memorandum of Understanding (MoU) yang telah dilaksanakan antara Menteri PANRB, Mendagri, KASN, BKN, dan Bawaslu merupakan dasar dalam penerapan pengawasan terhadap ASN. “Kalau nanti ada pejabat yang memang terbukti ya finish. Tidak akan ada peningkatan karir. pasti ada penilaian dari BKN, dan KASN akan mencatat, memberikan sanksi, termasuk karir kedepan apabila terbukti ada PNS yang tidak netral,” tutup Tjahjo. (ris/HUMAS MENPANRB)