JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menetapkan Top 99 Inovasi Pelayanan Publik. Inovasi terbaik itu tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB No. 47/2019 tentang Top 99 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2019.
Kepmen PANRB itu diterbitkan setelah tidak adanya keberatan dari masyarakat mengenai Surat Pengumuman No: B/163/PP.00.05/2019 tentang Top 99 Inovasi Pelayanan Publik KIPP 2019 di Lingkungan Kementerian/Lembaga, Pemda, BUMN, dan BUMD. Berdasarkan Kepmen PANRB yang ditandatangani Menteri PANRB Syafruddin, sebanyak 19 kementerian, lima lembaga, 12 pemerintah provinsi, 41 pemerintah kabupaten, 21 pemerintah kota, dan satu BUMN, masuk dalam Top 99 Inovasi Pelayanan Publik.
Deputi Pelayanan Publik Kementerian PANRB, Diah Natalisa, mengatakan terjadi cukup banyak kejutan dalam penyelenggaraan KIPP 2019 ini. Antusiasme dari instansi pemerintah dan BUMN/D meningkat dari tahun sebelumnya. “Dalam KIPP 2019 ini terjadi beberapa kejutan, yakni tampilnya beberapa Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah yang sebelumnya absen, langsung masuk dalam jajaran Top 99," ujar Diah.
Kementerian/Lembaga yang dimaksud, antara lain adalah Kementerian Dalam Negeri dan Lembaga Administrasi Negara (LAN). Sedangkan pemda yang memberikan kejutan dalam kompetisi ini adalah Provinsi Kalimantan Utara, Provinsi Kepulauan Riau, Kota Ambon dan Kabupaten Banyumas.
Pada KIPP yang sudah dilaksanakan keenam kalinya ini, Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten/Kota di wilayah Jawa Tengah mendapat tempat terbanyak dalam Top 99. "Hal ini mengindikasikan adanya pergerakan yang sangat dinamis dalam performa Inovasi Pelayanan Publik di lingkungan penyelenggara pelayanan publik," imbuh Diah.
Sejak diselenggarakan pada tahun 2014, KIPP telah berhasil menumbuhkan komitmen pimpinan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Di samping itu, menurut Diah, menciptakan inovasi menjadi semangat untuk berprestasi dan mendekatkan pemerintah dengan masyarakatnya.
Hal tersebut dapat dilihat dari penetapan kinerja satuan kerja di instansi pemerintah yang mencantumkan inovasi sebagai target kinerja. "Ini tentu sangat baik untuk menjadi contoh bagi satuan kerja instansi lain guna mendorong menggelorakan inovasi," tegas Diah.
Setelah ditetapkan, ke-99 inovasi pelayanan publik ini akan melalui tahap wawancara dengan Tim Panel Independen yang dipimpin oleh J.B. Kristiadi. Wawancara itu akan dilaksanakan pada tanggal 2 hingga 17 Juli 2019, di Kantor Kementerian PANRB. Setelah tahap wawancara, akan dilakukan survei ke unit pelayanan publik yang memiliki inovasi, dan kemudian menentukan Top 45 Inovasi Pelayanan Publik. (don/HUMAS MENPANRB)