Kegiatan Diskusi Panel Pameran Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Expo 2025, di Jakarta, Rabu (15/10/2025).
JAKARTA - Transformasi pelayanan publik adalah gerakan kolektif untuk membangun birokrasi yang tangguh, daerah yang mandiri, dan masyarakat yang percaya pada pemerintahnya. Keterbukaan informasi adalah napas dari pelayanan publik yang modern karena dengan keterbukaan, masyarakat bisa tahu, bisa menilai, dan bisa berpartisipasi.
"Mari kita lanjutkan sinergi antara reformasi birokrasi, pelayanan publik, dan keterbukaan informasi, agar ke depan birokrasi Indonesia bukan hanya efisien, tapi juga terbuka, inklusif, dan berdaya saing global," demikian dikatakan Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Otok Kusuwandaru mewakili Menteri PANRB Rini Widyantini dalam Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Expo 2025 dengan tema "Kemandirian Daerah Melalui Reformasi Birokrasi & Inovasi Pelayanan Publik", di Jakarta, Rabu (15/10/2025).
Otok menjelaskan, Presiden Prabowo Subianto menekankan pentingnya birokrasi yang responsif, efisien, dan berbasis teknologi. Fokusnya ada pada pemberantasan korupsi, percepatan implementasi kebijakan, penguatan koordinasi lintas lembaga, serta kedisiplinan dan produktivitas ASN.
"tantangan utama kita bukan lagi pada prosedur, tapi pada kepercayaan publik. Reformasi pelayanan publik adalah cara kita membangun kembali kepercayaan itu lewat birokrasi yang bersih, cepat, dan manusiawi," jelasnya.
Otok menekankan, dalam agenda Reformasi Birokrasi Tematik 2025-2029 menekankan hasil nyata di lapangan. Setiap fokus RB dari penanggulangan kemiskinan, peningkatan investasi, hilirisasi sumber daya, prioritas presiden, hingga transformasi digital bermuara pada bagaimana layanan publik dijalankan secara nyata dan terbuka.
"Misalnya, penanggulangan kemiskinan diwujudkan melalui akses layanan dasar investasi melalui perizinan yang transparan; hilirisasi melalui layanan energi dan pangan yang efisien; serta digitalisasi melalui SPBE dan SIPP Nasional yang partisipatif. Disinilah keterbukaan informasi publik menjadi pengikatnya masyarakat bisa tahu, menilai, dan ikut mengawasi hasil pelayanan," ujarnya.
Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Otok Kusuwandaru.
Untuk memastikan transformasi pelayanan publik berjalan sistematis, lanjutnya, dikembangkan lima pilar dengan 15 inisiatif strategis. Dimulai dari kebijakan yang berkualitas, layanan yang partisipatif dan inklusif, hingga inovasi dan evaluasi yang berkelanjutan.
"Contohnya melalui Forum Konsultasi Publik, SP4N-Lapor!, Mal Pelayanan Publik, Survei Kepuasan Masyarakat, dan layanan ramah kelompok rentan. Semua inisiatif ini menghidupkan prinsip transparansi dan partisipasi dalam pelayanan publik," ungkapnya.
Otok menegaskan, inovasi menjadi motor utama transformasi pelayanan publik. ASN didorong untuk terus belajar dan berinovasi sepanjang ia mengabdi untuk negara. Mereka dituntut untuk beradaptasi dengan perubahan zaman.
"Inovasi dari daerah dan K/L Indonesia kini sudah dikenal di dunia: Aceh Singkil, Sragen, Teluk Bintuni, BNPB, KLHK, dan Kota Semarang telah mendapat pengakuan dari UN Public Service Awards. Ini menunjukkan bahwa pelayanan publik Indonesia mulai diakui sebagai model yang bisa menginspirasi dunia," jelasnya.
Otok juga menjelaskan, saat ini pemerintah sedang mengembangkan Indeks Pelayanan Publik (IPP) yang tidak hanya menjadi alat ukur, tapi juga umpan balik bagi pengambilan kebijakan dan pengembangan karier ASN. Dengan melibatkan lebih dari 600 instansi, 300 ribu unit layanan, dan 5 juta ASN, IPP akan memetakan kualitas tata kelola, tingkat inovasi, dan kepuasan masyarakat secara real-time.
"IPP juga terhubung dengan indikator reformasi birokrasi, prioritas nasional, dan indeks tata kelola lainnya menjadikannya fondasi bagi birokrasi yang berbasis data dan kinerja nyata," imbuhnya.
Maka dari itu dirinya berharap, instansi pemerintah untuk membangun penguatan transformasi pelayanan publik, yakni dengan melihat, memahami, dan mendengarkan keluhan masyarakat secara langsung agar dapat memperbaiki sistem pelayanan. Hal ini ditujukan untuk memastikan layanan publik dapat lebih tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. (dit/HUMAS MENPANRB)