Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa, dalam webinar Pelayanan Publik di Era New Normal Life yang diselenggarakan oleh Universitas Bali Dwipa, Kamis (16/07).
JAKARTA - Cara kerja penyelenggaraan pelayanan publik perlu penyesuaian dalam perubahan yang terjadi akibat pandemi Covid-19. Layanan publik didorong untuk kembali optimal seperti sebelum pandemi, tetapi dengan penerapan protokol kesehatan.
“Pada masa new normal saat ini, arah kebijakan penyelenggaraan pelayanan publik didorong untuk kembali seperti kondisi sebelum pandemi, namun tetap dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat,” jelas Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Diah Natalisa, dalam webinar Pelayanan Publik di Era New Normal Life yang diselenggarakan oleh Universitas Bali Dwipa, Kamis (16/07).
Guru Besar Universitas Sriwijaya ini menjelaskan, penyelenggaraan pelayanan publik di era tatanan normal baru dapat dilakukan melalui metode pelayanan tatap muka dan online dilaksanakan secara bersamaan. Namun Diah lebih menekankan optimalisasi layanan secara online atau daring. Sementara pelayanan tatap muka dibuka secara bertahap sesuai dengan tingkat prioritas atau urgensi pelayanan, serta jam penyelenggaraan pelayanan yang dikembalikan pada jam normal seperti sebelum pandemi.
Untuk diketahui, meskipun di tengah pandemi Covid-19 Kementerian PANRB secara rutin melakukan pemantauan terhadap kondisi penyelenggaraan pelayanan publik terhadap Unit Penyelenggara Pelayanan (UPP), baik melalui video conference maupun survei menggunakan angket online. “Pada masa awal pandemi Covid-19 kebijakan penyelengara pelayanan publik yang diambil oleh para pimpinan UPP adalah kebijakan pelayanan yang ditujukan untuk meminimalkan pertemuan atau kontak langsung antara penyelenggara dan pengguna layanan,” terang Diah.
Kebijakan yang diambil seperti pengurangan jam pelayanan dan layanan tatap muka hanya diberikan untuk pelayanan yang bersifat darurat atau mendesak. Juga penyediaan drop box untuk penyampaian dokumen persyaratan yang harus disampaikan dalam bentuk fisik, serta adanya pengalihan pelayanan konsultasi atau informasi yang diarahkan menggunakan media elektronik digital.
Untuk memastikan pelayanan publik tetap terselenggara namun dengan memperhatikan keamanan penyelenggara dan pengguna layanan dari penyebaran Covid-19, Kementerian PANRB sejak awal pandemi mengeluarkan serangkaian kebijakan tentang pengaturan sistem kerja aparatur sipil negara (ASN). Dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 58/2020, diimbau agar setiap instansi pemerintah untuk melakukan beberapa hal seperti melakukan penyederhanaan proses bisnis dan standar operasional prosedur pelayanan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).
Instansi pemerintah juga diminta menggunakan media informasi untuk penyampaian standar pelayanan baru melalui media publikasi. Media komunukasi online juga diperlukan sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan. Setiap unit pelayanan wajib memastikan kualitas output dari produk layanan, baik online maupun offline, tetap sesuai standar yang ditetapkan, serta memperhatikan protokol kesehatan yang ditetapkan Menteri Kesehatan.
Lebih lanjut, Diah mengatakan birokrasi yang baik dan bersih, sederhana, fleksibel, serta didukung oleh proses tata kelola yang cepat dan sumber daya manusia (SDM) aparatur yang berkualitas akan menghasilkan pelayanan publik yang prima. Hal tersebut akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi yang merupakan salah satu pilar dan agenda pembangunan nasional. “Birokrasi akan berlari dengan semakin cepat ketika orientasinya pada hasil dan kinerja pelayanan yang efektif, efisien, dan ekonomis serta didukung oleh budaya birokrasi yang berintegritas tinggi,” tutur Diah.
Dalam kesempatan tersebut, Rektor Universitas Bali Dwipa Ketut Suriasih menyampaikan bahwa penyelenggara pemerintah wajib untuk memberikan pelayanan publik optimal. Ia juga menambahkan bahwa pada era new normal atau tatanan normal baru, pelayanan publik tidak boleh kendur. “Pandemi Covid-19 tidak boleh menghalangi pelayanan publik dan menjadi alasan keterbatasan dalam pelayanan publik,” ungkapnya.
Perubahan yang terjadi harus direspon dengan cepat dan akurat melalui response, plan, do, check, and act. “Proses ini meliputi merespon, merencanakan, mengerjakan, mengecek, dan tindak lanjuti,” imbuhnya. Dalam kegiatan yang diselenggarakan untuk memperingati Dies Natalis ke-2 Universitas Bali Dwipa tersebut juga turut dihadiri oleh Analis Madya Dirjen Pothan Kemhan RI Kol. Inf. Ketut Budiastawa, serta Dekan Fisip Universitas Udayana I Gst. Pt. Bagus Suka Arjawa. (fik/HUMAS MENPANRB)