JAKARTA - Undangan bodong workshop kehumasan kembali muncul dan meresahkan pihak humas pemerintah daerah. Menyikapi hal tersebut, Kepala Bagian Komunikasi Publik Kementerian PANRB Suwardi mengimbau kepada para pejabat humas pemerintah daerah untuk segera melakukan cross check apabila mendapatkan undangan bodong tersebut, apalagi jika ditambah dengan permintaan untuk membayar sejumlah uang pendaftaran.
“Kami sudah beberapa kali menerima laporan mengenai adanya undangan bodong seperti ini, dan kali ini akan segera kami laporkan ke pihak berwajib,” tegas Suwardi tidak lama setelah mengetahui kabar kembali munculnya undangan bodong tersebut, Kamis (08/07).
Kabar terbaru mengenai undangan bodong tersebut disampaikan oleh Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep yang mengirimkan salinan terkait melalui faksimili. Tertulis di dalam undangan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep dihimbau untuk mengirimkan perwakilan humas setempat guna menghadiri workshop bertajuk Sinergi Kampanye Gerakan Reformasi Birokrasi yang dilaksanakan pada tanggal 9 dan 10 Juli 2015.
Dalam undangan disebutkan bahwa kegiatan itu akan dilaksanakan di Gedung SME Tower itu Jakarta, dan disebutkan bahwa biaya akomodasi dan trasnportasi untuk satu orang perwakilan humas akan ditanggung oleh Kementerian PANRB. Namun, jika pemerintah daerah mengirimkan lebih dari satu perwakilan, maka biaya selebihnya ditanggung sendiri melalui pembiayaan internal daerah.
Dikatakan pula undangan bertanggal 1 Juli 2015 tersebut bersifat wajib, di mana pemerintah daerah diminta menghubungi seorang narahubung bernama Hendro Witjaksono untuk melakukan konfirmasi kehadiran. Nomor ponsel milik Hendro tertulis jelas di dalam surat undangan terkait, hal yang tidak lumrah tertulis di dalam surat undangan resmi, apalagi yang dikirimkan oleh isntansi pemerintah.
Bahkan di kop surat pun tidak tertulis dengan benar nomor telepon Kementerian PANRB yang umum dijadikan rujukan masyarakat untuk mencari informasi terkait kegiatan kementerian.
Hal lain, surat itu ditandatangani oleh tanda tangan Sekretaris Kementerian PANRB yang masih bernama Tasdik Kinanto. “Jelas ini undangan bodong, dan kami tidak bertanggung jawab atas surat undangan tersebut. Kami juga sampaikan terimakasih kepada Setda Kabupaten Sumenep yang mengkonfirmasikan undangan tersebut kepada kami, dengan harapan bisa mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan,” imbuh Suwardi.
Suwardi juga menghimbau kepada masyarakat luas, khususnya para pejabat kehumasan daerah untuk melakukan cross check apabila menerima surat undangan penyelenggaraan workshop yang mengatasnamakan Kementerian PANRB. Masyarakat dapat menghubungi nomor telepon resmi Kementerian PANRB di (021) 7398381 atau (021) 7398382 guna melakukan cross chek. (hfu/HUMAS MENPANRB)