Masyarakat Penyandang Disabilitas foto bersama pejabat Kementerian PANRB usai melakukan audiensi di Jakarta, Rabu (10/2).
JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyambut baik kehadiran perwakilan masyarakat penyandang disabilitas yang bermaksud menyampaikan aspirasinya. Mereka menuntut agar pemerintah membentuk Komisi Nasional Disabilitas (KND).
Tiba sekitar pukul 10.00 WIB, pengunjuk rasa yang berjumlah sekitar 100 orang, tidak langsung masuk, tetapi ingin berorasi di jalan di depan kantor Kementerian PANRB. Tetapi pimpinan Kementerian PANRB telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk membawa mereka masuk ke ruang Serbaguna yang sudah disiapkan untuk menerima masyarakat penyandang disabilitas ini. Akhirnya mereka masuk melalui pintu utama menuju ruang Serbaguna.
Mengawali dialog, Staf Khusus Menteri PANRB Bidang Komunikasi, Sosial dan Politik M. Fariza Y Irawady mengatakan bahwa jajaran Kementerian PANRB telah diperintahkan oleh Menteri untuk menerima dan melayani pengunjuk rasa ini dengan sebaik-baiknya. "Secara khusus Pak Menteri memerintahkan kami agar menerima bapak dan ibu di ruang Serbaguna ini. Karena kami ingin melayani bapak dan ibu, daripada bapak dan ibu melakukan aksi di luar, alangkah baiknya kita melakukan audiensi di ruang ini saja," ujarnya.
Audiensi diawali dengan penjelasan Staf Khusus Menteri PANRB Sri Rachma Chandrawati mengenai ketidakhadiran Menteri PANRB. Dia mengatakan, Menteri PANRB sangat concern terhadap nasib masyarakat penyandang disabilitas. Tetapi saat ini beliau masih melaksanakan tugas kenegaraan. "Pak Menteri bukannya tidak mau menerima, tetapi beliau sedang tidak berada di kantor karena ada tugas negara,” ujar Rachma.
Ditambahkannya, Menteri Yuddy memerintahkan agar bapak dan ibu diperlakukan dengan hati nurani, karena bapak dan ibu juga melakukan aksi dengan hati nurani bapak dan ibu.
Rachma mengatakan, aspirasi masyarakat penyandang disabilitas akan disampaikan kepada Menteri PANRB. "Kami menerima bapak dan ibu dengan hati, perbedaan merupakan sesuatu yang biasa tetapi harus ada solusi. Sekarang ini pelayanan publik yang harus diutamakan dan kami ingin memprioritaskan bapak dan ibu," katanya.
Sementara itu, perwakilan masyarakat penyandang disabilitas Ariani Soekanwo mendesak agar pemerintah membentuk KND yang digagas dalam RUU Disabilitas. Menurutnya, KND mempunyai peran mendasar untuk mengontrol pelaksanaan UU Penyandang Disabilitas. KND juga berfungsi untuk memberikan konsultasi dan pendampingan kepada pemerintah dan swasta dalam melaksanakan program-program yang terkait disabilitas secara efektif.
Ariani menambahkan, pihaknya juga mendesak agar quota satu persen aparatur sipil negara bagi penyandang disabilitas yang diatur dalam UU Nomor 4 Tahun 1997 tentang Disabilitas dapat ditingkatkan menjadi 2 persen. “Quota dua persen merupakan affirmative action, sebagai bentuk perlindungan lebih negara terhadap penyandang disabilitas," kata Ariani.
Dalam suasana yang begitu akrab, para pengunjuk rasa dijamu makanan ringan dan makan siang. Usai audiensi, mereka pun melakukan foto bersama dengan pejabat Kementerian PANRB yang diwakili oleh Sri Rachma Chandrawati dan Asisten Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Nurhayati.
Dalam pesannya melalui whatsapp (WA), Deputi bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widyantini menyampaikan bahwa Kemenetrian PANRB tidak pernah menyatakan tidak setuju dengan pembentukan Komisi Disabilitas. “Saya hanya minta agar hal ini tidak dicantumkan secara eksplisit dalam undang-undang, yang kini tengah dibahas oleh DPR,” ungkapnya.
Menurut Rini, hal itu dimaksudkan untuk memberikan keleluasaan kepada Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi untuk membentuk atau tidak membentuk lembaga.
Apa yang disampaikan Rini tentu tidak terlepas dari kenyataan bahwa saat ini setiap penyusunan RUU hampir semuanya memerintahkan pembentukan lembaga baru. Padahal, saat ini sudah ada lebih dari 100 lembaga non struktural (LNS). Di pihak lain, kini pemerintah tengah melakukan evaluasi terhadap sejumlah LNS. (ns/HUMAS MENPANRB)