SOLO – Kehadiran Undang-Undang No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan (AP) diharapkan memberikan kepastian hukum bagi jajaran birokrasi serta masyarakat. Betapa tidak, kalau selama ini banyak kesalahan administrasi yang langsung diseret ke ranah hukum pidana, kini tidak mesti demikian.
Dengan berlakunya UU AP ini, maka kesalahan administrasi yang terjadi di dalam penyelenggaraan pemerintahan dapat diselesaikan secara internal oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Dalam hal ini, APIP yang menemukan adanya kesalahan administratif akan melakukan tindak lanjut dalam bentuk penyempurnaan administrasi.
Sebelum ada indikasi pelanggaan pidana yang menimbulkan kerugian negara, APIP melakukan pemeriksaan terlebih dahulu. “Kita ingin melibatkan APIP sepenuhnya dalam penyelesaian kesalahan administrasi,” ujar Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Rini Widyantini dalam acara sosialisasi UU Administrasi Pemerintahan di Solo, Selasa (05/05).
UU Adpem mengatur semua penyelenggara pemerintahan, dan disebut juga umbrella act. Meskipun UU Sektoral lahir terlebih dahulu, namun harus tetap mengacu pada UU Adpem, khususnya UU sektoral yang belum mengatur jangka waktu. “Namun bila UU sektoral sudah mengatur jangka waktunya, maka tetap memegang UU sektoral tersebut," tuturnya.
Dalam UU Adpem jika ada kesalahan administrasi yang menimbulkan kerugian negara, maka pengembalian kerugian negara paling lama sepuluh hari kerja. “Namun apabila dalam UU sektoral sudah mengatur jangka waktu pengembalian kerugian negara maka tetap mengikuti UU sektoral yang berlaku,” tutur Rini.
UU AP yang juga sering disebut UU Adpem ini menjadi manual book dalam penyelengaraan pemerintahan, sebagai upaya meningkatkan kepemerintahanan yang baik dan untuk mencegah praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Dengan efektifnya Undang-undang ini harus mampu menciptakan birokrasi yang semakin baik, transparan dan efisien. (rr/HUMAS MENPANRB)