JAKARTA – Walikota Surabaya Tri Rismaharini menemui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi di Jakarta. Didampingi Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Surabaya Mia Santi Dewi, Risma mengungkapkan bahwa Kota yang dipimpinnya kekurangan tenaga pendidikan dan tenaga kesehatan di kota Surabaya.
“Kedatangan saya ke sini untuk bicara soal kepegawaian agar kepegawaian kelar. Karena itu terkait dengan pelayanan masyarakat,” kata Tri Rismaharini saat bertemu dengan Menteri Yuddy di Kemenetrian PANRB, Selasa (04/08).
Dalam pertemuan tersebut, Risma mengungkapkan bahwa Kota Surabaya sangat membutuhkan tenaga kesehatan, khususnya dokter dan tenaga pendidik. Dia menuturkan, saat ini banyak dokter, khususnya dokter spesialis serta psikiater di Surabaya yang lebih memilih bekerja di luar kota Surbaya. Dia pun harus meminta dokter dari luar daerah seperti di Madura untuk menambah tenaga medis. “Kalau tenaga spesialis kami masih kekurangan sekitar 2 ribu dokter karena di tempat kita yang ada dokter – dokter yang berasal dari luar daerah. Sebenarnya kan hal seperti ini tidak boleh dilakukan, tidak bagus untuk daerah lain,” kata Risma.
Selain itu, Risma juga mengungkapkan keinginannya untuk menambah tenaga pendidik, terutama guru SD yang dinilainya masih sangat kurang. Dikatakan, guru yang ada selama ini banyak yang masih honorer, dan kemampuannya kurang memadai.
Diungkapkan juga bahwa mengenai dua pejabat di Pemkot Surabaya yang terkena masalah hukum yang menurutnya sudah tidak pantas menjadi PNS. Salah satunya pejabat yang kerap mencatut namanya setiap ada kepentingan di luar, sedangkan pejabat yang lainnya melakukan tindakan kriminal karena mencuri fasilitas kantor.
“Mereka sudah disidang dan sudah dijatuhi hukuman, tetapi mereka banding dan sampai di PK di Mahkamah Agung dan mereka menang. Itu yang membuat saya bingung, tetapi kami masih mencoba lagi, yang terpenting kedua orang ini tidak lagi menjabat, karena memang sudah tidak pantas,” kata Yuddy.
Menanggapi Risma, Menteri Yuddy mengatakan, tenaga medis dan tenaga pendidik tidak termasuk dalam kebijakan moratorium. “Insya Allah nanti kita siapkan. Ada juga beberapa pegawai – pegawai yang sudah lama bekerja di pemerintah tapi belum menjadi PNS tapi dia masih dibutuhkan tenaga dan pikirannya maka kita sedang siapkan payung hukum yang memadai supaya tidak berbenturan dengan UU ASN,” kata Yuddy.
Yuddy mengakui jika banyak tenaga spesialis yang lebih memilih bekerja di swasta, karena insentifnya lebih besar. Tapi persoalan itu bukan hanya terjadi di Surabaya, tetapi juga di daerah lain. Dalam hal ini, pemerintah akan berusaha memenuhi kekurangan pegawai di daerah. Sedapat mungkin dilakukan sesuai peraturan perundangan, sehingga tidak menimbulkan persoalan baru, ujarnya.
Yuddy juga menyatakan bahwa konsultasi seperti sering dilakukan oleh kepala daerah di Kementerian PANRB. Namun diingatkan bahwa setiap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) wajib membuat perencanaan kepegawaian dalam lima tahun ke depan, yang disampaikan ke Kementerian PANRB, membuat analisa jabatan serta analisa beban kerja. (ns/HUMAS MENPANRB)