Pin It

JAKARTA - Pemerintah memutuskan mengakhiri kebijakan moratorium (penghentian sementara) penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS), setelah dilaksanakan selama 16 buan lalu.

Wakil Presiden Boediono, selaku Ketua Dewan Pengarah Tim Reformasi Birokrasi Nasional mengatakan setelah moratorium dilaksanakan hasil perbaikan sistem kepegawaian, ini menjadi again integral dari sistem dan proses tata kelola kepegawaian di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

"Nantinya, penerimaan CPNS dari tahun ke tahun, jumlahnya akan terus disesuaikan dengan kebutuhan," kata Wapres dalam siaran persnya, di Jakarta, Senin (21/1)

Meskipun moratorium sudah dihentikan, tetapi beberapa rambu yang diterapkan selama moratorium akan terus dilanjutkan, yaitu zero growth policy. Nantinya hanya bisa dilakukan dengan tiga syarat yang ada.

Pertama perekrutan harus terlebih dahulu memiliki peta jabatan serta rencana kebutuhan pegawai untuk 5 tahun ke depan yang didukung oleh analisis jabatan dan analisis beban kerja memiliki rencana dan melaksanakan redistribusi pegawai serta memiliki pola rekrutmen CPNS yang terbuka, fair, bersih, efisien, dan akuntabel.

Kedua, perekrutan hanya dilakukan oleh kementerian/lembaga/pemerintah daerah yang anggaran belanja pegawainya di bawah 50% dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) dan, ketiga perekrutan hanya dilakukan setelah mendapat izin dari Komite Pengarah Reformasi Birokrasi yang diketahui Wakil Presiden.

"Upaya-upaya pembenahan kebijakan maupun sistem kepegawaian maupun sistem kepegawaian aan terus digencarkan, antara lain dengan menyeleraskan siklus analisis kebutuhan pegawai pemerintah dengan siklus anggaran," tambahnya.

Wapres menjelaskan selama pelaksanaan moratorium, langkah penataan ulang kebijakan dan sistem kepegawaian telah dilakukan. Misalnya, analisis jabatan, penghitungan jumlah PNS berbasis analisis beban kerja, dan perencanaan sumber daya manusia per 5 tahun untuk setiap instansi.

Selain itu, juga dilakukan penataan struktur organisasi, pengaturan kembali kesejahteraan PNS, penerapan promosi jabatan secara terbuka di beberapa kementerian. Hal itu dilakukan di Kementerian Keuangan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Lembaga Administrasi Negara (LAN), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerinta (LKPP) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Bahkan, rekrutmen untuk jabatan eselon I dan II di lingkup Kementerian PAN-RB dan Lembaga Administrasi Negara, dipublikasikan secara umum di media massa.

Wapres juga menambahkan sejumlah kebijakan terkait dengan pembenahan pengelolaan kepegawaian telah diterbitkan.

"Antara lain, penataan organisasi dan penambahan formasi, redistribusi tenaga pendidikan dan tenaga medis, serta sistem perekrutan terpusat berbasis kompetensi yang transparan," kata Wapres. (Mia Chitra Dinisari)

Sumber: Bisnis Indonesia