Tika (29) warga Pontianak, menunjukkan SKCK yang baru saja diperpanjang.
PONTIANAK - Siang itu, Tika (29) warga Pontianak, hendak memperpanjang Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) miliknya di Polresta Pontianak, Kalimantan Barat. Ia datang bersama anaknya yang masih digendong, tak merasa sulit untuk mendapatkan yang ia butuhkan. Untuk memperpanjang SKCK, Tika hanya butuh waktu kurang dari lima menit.
Setelah mengisi formulir secara online, ia hanya perlu menunjukkan QR code, KTP, dan pas foto kepada petugas pelayanan. KTP dan foto itu, diperlukan untuk verifikasi data pemohon.
Tak sampai lima menit, SKCK sudah ia dapatkan. Tika merasa layanan Polresta Pontianak ini lebih memudahkan warga. "Lebih bagus, memudahkan, dan lebih memuaskan," ujar Tika, saat ditemui di Polresta Pontianak, Selasa (18/12).
Ia mengaku sudah sering mengurus SKCK, dan merasakan perubahan dari yang sebelumnya masih manual. Saat masih manual, pemohon membutuhkan banyak persyaratan seperti fotokopi akta lahir, KTP, fotokopi KK, dan pas foto. Prosesnya sendiri, bisa memakan waktu hingga 45 menit.
Setelah syarat itu dipenuhi, pemohon harus registrasi SKCK dan INAFIS selama 25 menit. "Dulu antre lama. Apalagi kalau ada pembukaan CPNS," imbuhnya.
Jika perpanjangan SKCK membutuhkan waktu kurang dari lima menit, pembuatan SKCK di Polresta Pontianak hanya membutuhkan waktu 10 menit. Yugo (19) yang juga warga Pontianak, merasakan kemudahan ini.
Sebelum menuju ke layanan SKCK, ia terlebih dulu mencari info melalui web resmi Polresta Pontianak. Ia merasa dimudahkan dengan adanya informasi resmi di internet.
Semua persyaratan dan alur pembuatan SKCK bagi warga Kota Pontianak, bisa dilihat di http://skck.polrestapontianakkota.org. "Kalau yang belum tahu, mungkin sulit. Tapi yang sudah tahu, lebih mudah," ujar Yugo.
Dalam pelayanan ini, pemohon hanya perlu membayar biaya administrasi sebesar Rp 30.000,-. Besaran biaya tersebut pun sudah tertera dalam web resmi. "Biaya termasuk murah, cuma 30 ribu rupiah. Tidak ada tambahan," katanya.
Dibawah komando Kombes Anwar Nasir, Polresta Pontianak berhasil meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) sebagai komitmen mereka dalam perbaikan pelayanan publik. Predikat ini diraih setelah mencanangkan Zona Integritas.
Zona integritas merupakan upaya percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi, dengan menetapkan unit kerja percontohan yang akan dijadikan rujukan dalam pelaksanaan reformasi bBirokrasi di tingkat unit kerja. Pembangunan zona integritas dimulai dari pencanangan unit kerja percontohan sebagai Zona Integritas, pembangunan zona integritas, evaluasi internal oleh Tim Penilai Internal (TPI) instansi pemerintah (Inspektorat Jenderal/Inspektorat Kementerian/Lembaga, Inspektorat Daerah), penilaian dari tim Penilai Nasional (TPN) oleh Tim Penilai Nasional (Kementerian PANRB dan BPS). (don/HUMAS MENPANRB)