Tangkapan layar materi Bimbingan Teknis Manajemen Risiko SPBE Gelombang II, Selasa (21/07).
JAKARTA – Salah satu upaya mewujudkan birokrasi berkelas dunia adalah dengan penerapan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE), baik pada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, sebagaimana telah diterbitkannya Peraturan Presiden No. 95/2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Demikian disampaikan Sekretaris Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Eddy T. Syah Putra pada acara Bimbingan Teknis Manajemen Risiko SPBE Gelombang II, Selasa (21/07). “Untuk mewujudkan birokrasi berkelas dunia, penerapan SPBE merupakan suatu keharusan bagi setiap instansi pemerintah,” ujarnya.
Menurutnya, reformasi birokrasi kedepan akan berbasis SPBE sehingga menempatkan posisi SPBE menjadi bagian perubahan yang sangat penting dalam program reformasi birokrasi. Kondisi penerapan SPBE saat ini perlu diamati terlebih dahulu sebelum melakukan perubahan.
Hasil pemantauan dan evaluasi SPBE menunjukkan tingkat kematangan SPBE yang masih relatif rendah dimana penerapan SPBE masih bersifat silo. Selain itu, terdapat kesenjangan yang cukup tinggi antara tingkat kematangan SPBE instansi pusat dengan indeks dan pemerintah daerah. Hal ini menjadi tantangan bersama bagi pemerintah Indonesia untuk mengatasi kondisi tersebut melalui penyusunan kebijakan SPBE.
Lebih lanjut, tujuan manajemen risiko SPBE dapat diraih dengan adanya peran serta seluruh pihak. “Khususnya para pimpinan instansi pemerintah, agar mampu mendorong penerapan manajemen risiko SPBE dan menciptakan budaya sadar risiko bagi pegawai ASN di lingkungan instansi pemerintah masing-masing,” ungkap Eddy.
Kementerian PANRB bekerja sama dengan Badan Standardisasi Nasional (BSN) untuk melakukan bimbingan teknis manajemen risiko SPBE. BSN telah menerapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) ISO/ICE 27001 tentang sistem manajemen keamanan informasi. Diharapkan produk SNI tersebut dapat menjadi salah satu alat penunjang penerapan SPBE di instansi pemerintah.
Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Utama Badan Standarisasi Nasional (BSN) Puji Winarni menambahkan pentingnya manajemen risiko. Pemahaman pengelolaan risiko akan melahirkan sistem yang mudah dipertanggungjawabkan.
“Oleh karena itu, mengelola risiko menjadi penting untuk diperhatikan terkait SPBE. Dengan memahami hal tersebut, kita dapat menyajikan sistem yang andal, transparan, mudah diakses, serta akuntabel ke dalam organisasi dan ke masyarakat pengguna layanan,” jelasnya.
BSN dalam mengembangkan SPBE bersama kementerian, lembaga, dan swasta memiliki peran menyiapkan infrastuktur yang dibutuhkan, antara lain lembaga pengujian, lembaga inspeksi, lembaga sertifikasi, lembaga verifikasi,serta lembaga kemeterologian.
Bimbingan Teknis Manajemen Risiko SPBE merupakan langkah strategis dalam membangun pondasi kebijakan Manajemen SPBE bagi instansi pemerintah, baik di pusat maupun daerah. Sebelumnya, Kementerian PANRB bersama Universitas Telkom telah melakukan Sosialisasi Peraturan Menteri PANRB No. 5/2020 tentang Pedoman Manajemen Risiko SPBE pada tanggal 6 Mei, 13 Mei, dan 20 Mei 2020.
Bimbingan Teknis Manajemen Risiko SPBE ini merupakan tindak lanjut dari acara sosialisasi tersebut. Materi pengenalan SNI ISO 27001, SNI ISO/IEC 27001, Peraturan Menteri PANRB No. 5/2020, dan proses manajemen risiko dipaparkan pada hari pertama. (clr/HUMAS MENPANRB)