Pin It

20190412 KS inspektorat 3

Inspektur Kementerian PANRB Budi Prawira bersama Chief Audit & Risk Management Advisory PT Astra Otoparts Tbk Suryaningrum dalam acara Knowledge Sharing di Jakarta, Jumat (12/04).

 

JAKARTA – Untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance) dan bebas dari korupsi, diperlukan suatu kondisi yang bebas dari benturan kepentingan. Untuk itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyelenggarakan Knowledge Sharing tentang Identifikasi Benturan Kepentingan dan dilanjutkan dengan mengindentifikasi potensi benturan kepentingan yang ada di Kementerian PANRB.

“Kegiatan ini untuk memaksimalkan realisasi penanganan benturan kepentingan, sehingga akan meningkatkan kinerja lebih baik lagi,” ujar Inspektur Kementerian PANRB Budi Prawira pada acara Knowledge Sharing di Jakarta, Jumat (12/04).

Dalam penanganan benturan kepentingan, Kementerian PANRB telah menetapkan Permen PANRB No. 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan dan Permen PANRB No. 8 Tahun 2015 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Kementerian PANRB. Peraturan tersebut untuk mendukung keseragaman dan kelancaran pelaksanaan penanganan benturan kepentingan di lingkungan Kementerian PANRB.

Dijelaskan, benturan kepentingan adalah suatu kondisi dimana pertimbangan pribadi mempengaruhi dan/atau dapat menyingkirkan profesionalitas seorang pejabat dalam mengemban tugas. Inspektorat Kementerian PANRB telah melakukan identifikasi dan penanganan benturan kepentingan, namun dalam pelaksanaannya masih belum maksimal. Untuk itu, PT. Astra Otoparts Tbk diundang untuk berbagai pengalaman konsep penanganan dan identifikasi pelaksanaan benturan kepentingan yang dilakukan di perusahaan tersebut.

 

20190412 KS inspektorat 3

 

Dalam kesempatan tersebut, Chief Audit & Risk Management Advisory PT. Astra Otoparts Tbk Suryaningrum mengatakan terdapat dua hal penting dalam pengendalian benturan kepentingan. Pertama, mengenali potensi benturan kepentingan dengan mengidentifikasi resiko yang akan muncul di unit kerja masing-masing. Kedua, peran audit internal dalam memberikan quality assurance dan advisory berdasarkan potensi risiko yang telah diidentifikasi. “Hasil identifikasi potensi benturan kepentingan dikoordinasikan dengan audit internal, sehingga terdapat sinergi dalam pengendalian benturan kepentingan,” jelasnya.

Dalam sesi tanya jawab, salah satu peserta menanyakan bagaimana cara menjaga benturan kepentingan jika seseorang memiliki lebih dari satu kewenangan dalam mengemban tugas jabatannya. Menurut Suryaningrum, demi menjaga integritas, orang yang pernah berada di unit tertentu tidak boleh melakukan penilaian di unit lamanya. Hal ini dapat mengaburkan profesionalitasnya dalam melakukan penilaian, kecuali telah memiliki kebijakan yang mengatur masa tunggu atau jaminan terhadap profesionalitasnya tersebut. Selain itu, evaluasi dan konsultasi tidak boleh dilakukan oleh orang yang sama untuk menjaga objektivitas.

 

20190412 KS inspektorat 3

 

Setelah sesi materi, acara dilanjutkan dengan melakukan identifikasi benturan kepentingan pada unit-unit kerja pada Kementerian PANRB yang diasistensi oleh Inspektorat. Hal ini dilakukan sesuai dengan amanat dalam Permen PANRB No. 8 Tahun 2015 bahwa setiap unit kerja di lingkungan Kementerian PANRB diwajibkan melakukan identifikasi potensi benturan kepentingan dan merancang kegiatan penanganannya. Selain itu, setiap unit kerja diwajibkan melakukan evaluasi internal secara berkala terhadap hasil identifikasi yang telah dibuatnya. Inspektorat melakukan pembinaan dan monitoring kepada seluruh unit kerja dalam penyelenggaraan penanganan benturan kepentingan. (HUMAS MENPANRB)