MAKASSAR - Tes CPNS dengan sistem Computer Assissted Test (CAT) yang sudah diberlakukan di seluruh Indonesia pada tahun 2014, akan terus ditingkatkan kualitasnya. Mulai tahun 2016, tes kompetensi bidang (TKB) juga diharapkan dilakukan dengan sistem (CAT). "Dengan cara itu, cita-cita mewujudkan smart ASN pada tahun 2019 semakin mendekati kenyataan," ujar Deputi SDM Aparartur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmadja saat menutup Rakor penyusunan soal TKB di Makassar, Kamis (17/09).
Untuk menuju kesana, rakor tersebut merekomendasikan agar setiap instansi pembina jabatan fungsional diminta menyusun naskah soal sesuai karakteristik jabatannya. Soal-soal itu selanjutnya diintegrasikan oleh Panselnas, dan digunakan untuk TKB bagi instansi pemerintah sesuai kelompok jabatannya. Adapun kisi-kisi soal untuk jabatan fungsional umum, rakor tersebut merekomendasikan agar disusun oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Lembaga Administrasi Negara (LAN).
Rekomendasi lainnya, pelaksanaan TKB sebaiknya disatukan atau dilaksanakan pada hari yang sama pelaksanaan tes kompetensi dasar (TKD). Hal itu perlu dilakukan, terutama demi penghematan anggaran. Sebab belum semua daerah mengalokasikan anggaran TKB.
Karena itu kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) diminta untuk segera mengalokasikan anggaran guna penyusunan naskah soal TKB sesuai kisi-kisi yag ditetapkan instansi pembina jabatan fungsional. Rakor juga merekomendasikan agar pemda berkonsultasi dengan kementerian/lembaga/ pemda yang sudah melaksanakan TKB pada tahun 2014.
Instansi dimaksud antara lain Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kesehatan, Pemprov Jawa Timur, Pemkot Surabaya. Selain itu ada beberapa instansi pemerintah dan pemda yang sudah melaksanakan TKB. Dari pengalaman yang disampaikan dalam Rakor tersebut, TKB khususnya yang tertulis, ada yang dilaksanakan dengan sistem CAT, tetapi ada juga yang masih manual.
Ditambahkan, untuk materi soal yang bersifat tertulis, diarahkan untuk diintegrasikan untuk kepentingan TKB dengan sistem CAT. Sementara yang tidak tertulis, seperti wawancara atau performance, PPK wajib membuat pedoman atau panduan pelaksanaan TKB, agar pelaksanaan TKB sesuai dengan tujuan, dan menghindari peluang terjadinya penyimpangan. (ags/HUMAS MENPANRB)