Pin It

20260312 Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI 1

Menteri PANRB Rini Widyantini saat Rapat Kerja bersama Kementerian Agama dan Kementerian Haji dan Umroh dengan Komisi VIII DPR RI, Kamis (12/03/2026).

 

JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengatakan seiring dengan terbentuknya Kabinet Merah Putih, pemerintah mengambil langkah strategis untuk melakukan penajaman fungsi melalui pemisahan unit organisasi. Sehingga kini penyelenggaraan 8urusan bidang agama dilaksanakan oleh tiga instansi, yakni Kementerian Agama, Kementerian Haji dan Umrah, dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Menteri Rini mengatakan jika pihaknya mendukung proses penataan SOTK serta SDM yang ada dilingkup Kementerian Agama dan Kementerain Haji dan Umroh. Penataan menurutnya bertujuan untuk menghadirkan tata kelola yang lebih baik dan pelayanan yang semakin berkualitas bagi jemaah dan masyarakat.

“Penataan kelembagaan dan tata laksana Kementerian Haji dan Umrah didasarkan pada kerangka regulasi yang jelas, baik pada tingkat undang-undang, peraturan presiden, maupun peraturan menteri. Kerangka ini menjadi dasar dalam menyusun organisasi, membagi fungsi, mengelola sumber daya, dan memastikan tata kelola yang efektif,” ujarnya dalam Rapat Kerja bersama Kementerian Agama dan Kementerian Haji dan Umroh dengan Komisi VIII DPR RI, Kamis (12/03/2026).

Disampaikan jika dalam UU Nomor 14 Tahun 2025, mandat Menteri Haji dan Umrah mencakup empat aspek utama, yaitu kebijakan, koordinasi, pelaksanaan, serta pengawasan dan pemantauan. Berdasarkan mandat tersebut, penataan organisasi Kementerian Haji dan Umrah disusun dengan empat prinsip utama, yaitu kesesuaian dengan mandat, kejelasan pembagian tugas dan fungsi, ketepatan struktur organisasi, serta penataan tata kelola. Prinsip-prinsip ini digunakan agar desain organisasi yang dibentuk tetap selaras dengan kebutuhan, efektif dalam pelaksanaan tugas, dan mendukung koordinasi kerja.

Menteri Rini mengatakan dalam pelaksaan tugas dan kerja, Kementerian Haji dan Umroh memiliki setidaknya 4 unit kerja pelaksana yakni Direktorat Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah menangani pembinaan dan perizinan. Selanjutnya Direktorat Jenderal Pelayanan Haji menangani pelayanan haji di dalam dan luar negeri; Direktorat Jenderal Pengembangan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah menangani pengembangan ekosistem dan biaya operasional haji. Terakhir Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah menangani fungsi pengawasan, pemantauan, evaluasi, dan penindakan, ditambah dengan Sekretatiat Jenderal.

20260312 Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI 10

Dengan struktur kelembagaan tersebut diharapkan Kementerian Haji dan Umroh dapat menghasilkan output yang konkret, baik dalam bentuk pembinaan jemaah, layanan yang sesuai standar, petugas yang profesional, layanan kesehatan, pengaduan, akreditasi, maupun kemitraan ekosistem ekonomi haji dan umrah. Kemudian juga seluruh output tersebut diharapkan akan bermuara pada dua outcome utama, yaitu peningkatan kualitas pelayanan, pembinaan, dan perlindungan jemaah, serta peningkatan produktivitas ekosistem haji dan umrah dan efektivitas biaya operasional haji.

Pada kesempatan tersebut Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan setelah berdirinya Kementerian Haji dan Umroh, maka fungsi dari Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh yang sebelumnya dibawah Kementerian Agama dihilangkan. Penyesuaian juga dilakukan Kementerian Agama dalam penataan instansi vertikal, dimana saat ini Kemeterian Agama sedang mengupayakan menata ulang instansi vertikal berdasarkan jumlah penduduk dan jumlah pemeluk agama, jumlah lembaga pendidikan dan rumah ibadah,  sehingga diharapkan dapat memberikan pelayanan yang optimal bagi semua umat.

Sementara itu Menteri Haji dan Umroh Mochamad Irfan Yusuf menyampaikan guna mendukung pelaksanaan tugas di daerah, telah dibentuk instansi vertikal Kementerian Haji dan Umrah, yaitu 34 Kantor Wilayah provinsi dan 452 Kantor Kabupaten/Kota. Pembentukannya merupakan tindak lanjut Perpres Nomor 92 Tahun 2025 tentang Kementerian Haji dan Umroh, dengan tipologi yang ditetapkan berdasarkan beban layanan dan karakteristik wilayah.

Kantor kementerian yang ada di kabupaten/kota menjadi ujung tombak yang berhadapan langsung dengan jemaah di daerah. Tugas utamanya adalah melaksanakan kebijakan teknis di wilayah administratif kabupaten/kota masing-masing. Fungsi kantor ini mencakup penyusunan rencana kerja lokal, pelaksanaan tugas teknis pelayanan, pemantauan kualitas di lapangan, hingga pengelolaan sumber daya manusia dan administrasi keuangan di tingkat daerah. (HUMASMENPANRB)