YOGYAKARTA - Yogyakarta akan menjadi saksi bagaimana pemerintah daerah menerima apresiasi atas keberhasilannya melakukan perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi, efektif, dan efisien melalui Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) akan kembali menyerahkan hasil evaluasi SAKIP tahun 2019 yang bertajuk SAKIP Award 2019 kepada pemerintah daerah pada wilayah III. Penyerahan ‘rapor’ akuntabilitas kinerja pemerintah daerah ini akan dilakukan oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo di Yogyakarta, Senin (24/02).
"Sebanyak 190 pemerintah daerah di wilayah III akan diberikan hasil evaluasinya serta rekomendasi perbaikan yang harus dilakukan di tahun selanjutnya. Rekomendasi tersebut ditujukan agar setiap pemerintah daerah mampu meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran agar sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan demi kesejahteraan masyarakat," ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Andi Rahadian, di Yogyakarta, Minggu (23/02).
Andi menjelaskan bahwa setiap tahun Kementerian PANRB melaksanakan evaluasi atas implementasi SAKIP pada seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk mengukur perkembangan implementasi SAKIP. Tak hanya itu, Kementerian PANRB juga melakukan pembinaan yang berkesinambungan di seluruh instansi pemerintah. Evaluasi tersebut telah dapat memetakan instansi pemerintah pada beberapa kategori penilaian.
Adapun 190 pemerintah daerah tersebut terdiri dari 178 kabupaten/kota dari 12 provinsi. Provinsi tersebut meliputi Provinsi Gorontalo, Sulawesi Barat, Maluku, Papua, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Maluku Utara, Papua Barat, Jawa Tengah, dan D.I Yogyakarta.
“Rapor SAKIP ini bukan hanya menitikberatkan pada nilai yang diberikan. Namun juga menunjukkan bagaimana kemampuan instansi pemerintah dalam melakukan pengelolaan penggunaan anggaran dan pertanggungjawabannya dalam memberikan pelayanan dan kemanfaatan bagi masyarakat,“ jelasnya.
Dalam rapor tersebut, Kementerian PANRB juga memberikan rekomendasi sebagai panduan bagi pemerintah daerah agar mampu untuk dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran agar sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan demi kepentingan masyarakat. "Kami berharap terus ada peningkatan dalam penerapan SAKIP di daerah setiap tahunnya," tambahnya.
Berdasarkan amanat Peraturan Pemerintah No. 8/2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Presiden No. 29/2014 tentang SAKIP, Kementerian PANRB pada tahun 2019 telah melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja terhadap kabupaten/kota yang sudah mengimplementasikan SAKIP. Adapun pemberian LHE AKIP Tahun 2019 di Wilayah III ini menutup rangkaian pemberian LHE AKIP Wilayah I dan II yang telah dilaksanakan pada akhir Januari dan awal Februari lalu. (dit/ald/HUMAS MENPANRB)