YOGYAKARTA - Pemerintah Kota Yogyakarta menjadi kota kelima di Indonesia yang menerapkan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK). Hal ini dilakukan untuk meningkatkan layanan masyarakat di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta agar bebas dari korupsi.
Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta Titik Sulastri mengatakan, komitmen ini merupakan kebanggaan sekaligus tantangan dalam melaksanakan tugas pemerintahan agar benar-benar terwujud good and clean government .Dalam hal ini, ujarnya, birokrasi pemeirntahan harus terus berbenah diri di tengah arus perubahan sosial masyarakat yang terus berkembang. “Meningkatnya kebutuhan dan tuntutan masyarakat harus direspon secara cepat, tepat dan berkesinambungan melalui kebijakan yang reformatif pata tataran sistem dan aparatur birokrasi,” ujar Titik pada acara pencanangan zona integritas di lingkungan pemerintah kota Yogyakarta, di Balai Kota Yogyakarta, baru-baru ini.
Sementara itu Kabag Organisasi Pemkot Yogyakarta Kris Sarjono Sutejo mngungkapkan, pihaknya menargetkan pembentukan unit pelayanan informasi dan pengaduan di seluruh kecamatan (UPIK). “Kalau bisa, tahun ini bisa terbentuk semua di 14 kecamatan,” ujarnya..
Menurut dia, zona integritas merupakan bagian dari usaha menuju lembaga pemerintahan bebas korupsi. Adapun pembentukan UPIK di tingkat kecamatan merupakan upaya menjadikan lembaga pemerintahan tak hanya bebas dari korupsi, tapi juga sebagai wilayah yang bersih, dan melayani.
Di lingkungan Pemkot Yogyakarta, penandatanganan pakta integritas telah dilakukan oleh seluruh pimpinan dan pegawai pada tanggal 7 Maret 2012. Dengan pencanangan zona integritas kali ini diharapkan dapat meningkatkan integritas bangsa dengan target IPK 5,0, dari saat ini 3,0.
Untuk tahap pertama penerapan Zona Integritas sebagai percontohan diterapkan di lima SKPD yakni, Dinas Perijinan, Kantor Pengelolaan Taman Pintar, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Kecamatan Kotagede, serta Kecamatan Danurejan.
K elima SKPD tersebut mempunyai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) yang relatif baik dari tahun 2010 dan tahun 2011 . Sementara temuan hasil pemeriksaan baik dari BPK maupun APIP di bawah rata-rata SKPD lainnya, dan setiap ada temuan hasil pemeriksaan segera ditindaklanjuti dan selesai .
Ditambahkan, pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin karena penyalahgunaan pengelolaan keuangan berdasarkan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian sangat sedikit. Adapun pengaduan masyarakat yang tidak diselesaikan berdasarkan hasil pemeriksaan APIP tidak ada, sementara setiap pengaduan yang masuk oleh SKPD tersebut telah ditindaklanjuti .
Untuk pegawai yang dijatuhi hukuman karena tindak pidana korupsi berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, tidak ada. “Semua pegawai pada kelima SKPD tersebut telah menandatangani Dokumen Pakta Integritas ,” tambahnya.
Kriteria lainnya yaitu pejabat/pegawai, telah mengisi dan melaporkan LHKPN , melaporkan akuntabilitas kinerjanya secara rutin dan baik, laporan keuangan handal, Memiliki Kode Etik bagi pegawai di lingkungannya, mempunyai beberapa program inisiatif anti korupsi dan telah menerima penghargaan dalam berbagai bidang.
Ke lima SKPD merupakan unsur pelayanan perizinan, pelayanan masyarakat di kecamatan. pelayanan kesehatan dan pelayanan di bidang pendidikan. (swd/HUMAS MENPAN-RB)