Pin It

yuddy hut surabaya 121015

Menteri Yuddy (tengah) saat menghadiri peringatan HUT Provinsi Jawa Timur di Balaikota Surabaya, Senin (12/10) 

SURABAYA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi kembali menghimbau kepada para Menteri Kabinet Kerja untuk tidak mengambil cuti kampanye dalam pemilihan kepala daerah. Meskipun dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18/2013 sudah diatur mengenai pelaksanaan cuti pejabat negara dalam kampanye Pemilu, para menteri diajak memberikan teladan kepada para aparatur sipil. 

Hal tersebut diungkapkan Yuddy Chrisnandi usai menghadiri upacara hari ulang tahun Provinsi Jawa Timur ke - 70 di kantor Wali Kota Surabaya, Senin (12/10). Dikatakan bahwa Kementerian PANRB sudah menerbitkan surat dan minta kepada seluruh pejabat pembina kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah pusat, kementerian, dan lembaga untuk tidak ikut kampanye pemilukada. “Termasuk para menteri dan pimpinan lembaga daerah agar tidak mengambil cuti kampanye atau tidak berkampanye,” ujarnya.

Diakui, menurut PP tersebut, pejabat negara diperbolehkan mengambil cuti untuk kampanye. “Tetapi di era revolusi mental di bawah pemerintahan Presiden Joko Widodo kami ingin melakukan reformasi birokrasi yang leading sector-nya adalah memberikan contoh dan keteladanan. Keteladanan sangat penting dilakukan untuk menjaga netralitas aparatur sipil di lingkungannya dan juga di daerah-daerah," kata Yuddy. 

Komitmen pemerintah dalam mengawal netraliats ASN dalam pilkada, dilakukan melalui beberapa langkah. Diawali dengan penerbitan Surat Edaran, yang disusul dengan penandatanganan MoU antara pemerintah dengan Badan pengawas Pemilu. Dari pihak pemerintah, terdiri dari Menteri Dalam Negeri, Menteri PANRB, KASN, dan BKN.

Pasca penandatanganan akan segera dibentuk Satuan Tugas Netralitas ASN, dalam waktu dekat. Tim pengawasnya langsung dibimbing oleh Menkopolhukam, di dalamnya ada Kementerian PANRB, Kemendagri, Seskab. Pelaksananya Sekjen Kemendagri, di dalamnya ada Dirjen, Kepala BKN, Kepala BPKP, Deputi Bidang SDM Aparatur dan Deputi Reformasi Birokrasi Kunwas Kementerian PANRB, kata Yuddy. 

Yuddy mengatak, Satgas tersebut bertugas untuk mengawasi netralitas dan profesionalitas ASN. Jika ada ASN yang tidak netral maka akan segera dikenakan sanksi sedang hingga berat. Misalnya penundaan promosi dan penundaan kenaikan pangkat jika ada ASN yang melakukan pelanggaran seperti intervensi, menyalahgunakan wewenangnya, terlibat dalam kampanye, dan menggunakan aset negara. Sementara untuk sanksi beratnya yaitu diberhentikan baik dengan hormat maupun tidak hormat. 

"Jadi saya minta kepada seluruh aparatur sipil negara untuk memperhatikan undang-undang dan peraturan-peraturan yang ada agar tetap netral. Sehingga pelayanan publik bisa berjalan dengan baik dan birokrasi bisa berjalan dengan sebaik-baiknya," kata Yuddy.

Sementara itu, Pj Wali Kota Surabaya Nurwiyatno mengatakan pihaknya sudah mensosialisasikan semua peraturan-peraturan terkait netralitas ASN dalam Pemilukada. "Semuanya sudah disosialisasikan dengan baik, tinggal pengawasannya saja," katanya. (ns/HUMAS MENPANRB)