Pin It

IMG 20150709 211722

JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  (PANRB) Yuddy Chrisnandi mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan keluarga kepala daerah petahana mengikuti pilkada, patut dihormati. Namun, putusan tersebut diyakini bakal menyuburkan  praktek politik dinasti terutama di daerah.

"MK merupakan lembaga hukum yang memiliki otoritas. Tapi secara logika, hubungan kekerabatan kepala daerah dengan keluarganya yang mencalonkan diri, berpotensi menimbulkan terjadinya penyalahgunaan pengaruh," kata Yuddy Chrisnandi, di sela acara buka puasa bersama dengan pegawai Kemebterian PANRB di Jakarta, Kamis (09/07).

Yuddy mengatakan, seorang  kepala daerah yang sudah menjabat dua periode misalnya, pasti memiliki jaringan politik yang kuat, baik di lingkungan masyarakat maupun birokrasi. Akses-akses sosial dan logistik politik pun didominasi kepala daerah. "Ketika istrinya mencalonkan diri, mau tidak mau dia pasti membantu. Dengan mengedipkan mata saja, orang tahu bahwa dia harus dibantu," kata Yuddy.

Meski tidak ada larangan politik dinasti, Yuddy berharap kepala daerah memiliki moralitas dan etika politik untuk tidak memanfaatkan pengaruh kekuasaannya. "Kembali kepada moralitas etik masing-masing kepala daerah. Kalau dia punya kepekaan sosial dan demokrasi yang tinggi dan memiliki moralitas politik, mestinya dia tidak mencalonkan keluargaanya," paparnya.

Karena itu, Yuddy tidak akan tinggal diam dengan menerapkan ketentuan peraturan perundangan  yanf ada. guna mencegah terjadinya politisasi birokrasi. Antara lain dengan penerapan Undang-Undang No. 5/2014 tenrang Aparatur Sipil Negara (ASN) secara konsekuen untuk mencegah penyalahgunaan birokrasi untuk kepentingan politik keluarga kepala daerah.

Undang-Undang tersebut didesain untuk menghindari politisasi birokrasi yang selama ini marak. UU ini merupakan panduan yang tegas, agar birokrasi netral, tidak boleh ikut kampanye, menjadi tim kampanye,  juga tidak boleh mendukung atau mengganggu salah satu kandidat dalam pemilukada.Aturan teresebut, kata Yuddy, sudah cukup kuat. Karena itu Kementerian PANRB akan menggiatkan sosialisasi kepada aparat birokrasi di daerah.

Menurut Yuddy sangat penting bagi aparat birokrasi untuk mengikuti ketentuan undang-undang, sebab, bakal ada sanksi yang tegas kepada aparat yang melanggar. Dia juga mengatakan pengawasan kepada ASN menjadi sangat penting menjelang pilkada.

Dalam hal ini, peran inspektorat di setiap lembaga pun harus diperkuat. "Karena kalau aturan sudah kuat, tapi pengawasan lemah pasti akan dilanggar oleh orang-orang yang mau memanfaatkan PNS untuk kepentingan politiknya," ujar Yuddy. (ags/HUMASMENPANRB)