Pin It
20150130 KOMINFO
JAKARTA – Menteri  Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnadi mengapresiasi langkah yang dilakukan 21 kementerian/lembaga  yang telah bergabung dengan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) Nasional di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
 
Salah satunya yang dilakukan Menteri Kominfo Rudiantara yang menugaskan enam orang pejabat setingkat eselon III di BKPM. “Untuk mengurus semua urusan yang menyangkut kegiatan-kegiatan bisnis, ekonomi, dan investasi, investor tidak perlu datang ke masing-masing kantor. Tinggal datang saja ke PTSP BKPM,” ujar Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi dalam acara breakfast meeting dengan Menteri di Kementerian Kominfo, Jumat (30/01).
 
Dalam kesempatan itu, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara Rudiantara mengungkapkan bahwa pihaknya memberikan kemudahan dengan memangkas sejumlah persyaratan dan waktu pengurusan perizinan di bidang pos dan telekomunikasi serta spektrum frekuensi radio.  Hal itu direalisasikan dengan penandatanganan delapan perubahan Peraturan Menteri yang mengatur perizinan tersebut.
 
Rudi mengatakan, reformasi perizinan dilakukan dengan memotong jalur birokrasi perizinan yang tidak memberikan nilai tambah, dengan mengurangi jumlah hari prosesnya. Disebutkan, dalam Permen Kominfo nomor 17 /2005 tentang Tata Cara Perizinan dan Ketentuan Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi,  yang semula memakan waktu 14 hari dipersingkat menjadi 7 hari kerja.
 
Perubahan yang paling signifikan adalah izin prinsip penyelenggaraan telekomunikasi, yang terdiri dari izin prinsip jaringan telekomunikasi, izin prinsip penyelenggaraan jasa telekomunikasi dan izin prinsip jasa penyediaan konten pada jaringan bergerak seluler dan jaringan tetap lokal dengan mobilitas terbatas. “Untuk mengurus ijin-ijin itu,  semula butuh 60 hari, kini   paling lama 14 hari kerja,” ujar Rudiantara.
 
Bahkan, Menteri Kominfo mendelegasikan kewenangan penandatanganan izin dari kepada Direktur Jenderal terkait.  (rr/ HUMAS MENPANRB)