Pin It

20150616 - Menteri Menyerahkan LHKPN 2

JAKARTA - Sebagai bentuk dukungan dan tangungjawab terhadap pengimplementasian pemerintahan yang bersih dan transparan, Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara sigap kepada Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Selasa (16/6).

“Saya sudah menyiapkan data-data yang bapak/ibu  minta. Silahnya tanya sedetail-detailnya, saya siap menjawab dengan tanggung jawab,” ujar Yuddy ketika menerima rombongan KPK di kediaman pribadinya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

Selama hampir seharian Yuddy yang didampingi Ny. Velly Elvira meladeni dengan sabar setiap pertanyaan KPK mengenai harta kekayaan yang dimilikinya, mulai dari harta tanah dan properti hingga ke harta bergerak seperti reksadana dan saham persero. Disebutkan bahwa jumlah harta kekayaan Yuddy yang tercatat hingga awal tahun 2015 adalah sebesar Rp 24 miliar. Harta tersebut kebanyakan dalam bentuk tanah, properti, dan piutang.

Yuddy menjelaskan bahwa sebagian besar tanah yang dimiliki dirinya beserta istri  dibeli ketika awal-awal berkeluarga dengan menggunakan dana tabungan keduanya. Sedangkan sebagian kecil sisanya merupakan tanah warisan dan orang tua Yuddy dan istri.

Adapun properti, Yuddy mengaku memiliki tiga hunian pribadi di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, dua rumah di Kota Bandung, satu unit apartemen, dan sebuah kios di salah satu pusat grosir di Jakarta Pusat. Peruntukan sebagian besar properti milik Yuddy tersebut adalah sebagai modal bisnis, yakni disewakan. Hanya hunian di Tebet dan satu rumah di Bandung yang digunakan untuk tempat tinggal pribadi dan sanak famili.

“Saya bersyukur selalu mendapatkan hoky ketika membeli properti, karena hampir semua harganya murah dan menjanjikan kenaikan nilai investasi yang tinggi,” ujar Yuddy seraya menjelaskan bahwa ia membeli properti bertahap sejak masa lajang hingga sebelum menjabat sebagai Menteri PANRB.

Mengenai piutang, Yuddy menyebutkan memang jumlahnya cukup besar dan tersebar ke berbagai rekanan dan famili. Piutang yang diberikan, diakui Yuddy, berdasarkan pada asas kepercayaan dengan melihat kebaikan-kebaikan yang dimiliki oleh rekanan dan famili yang datang kepadanya. Yuddy mengaku tidak segan untuk mengucurkan pinjaman dalam jumlah besar jika ia menilai pengajuan yang diberikan kepadanya jelas dan rapi.  

Namun, Yuddy mengaku sering tidak tega untuk menagih piutangnya, sekalipun orang yang berhutang kepadanya menghilang tidak ada kabar. Yuddy beralasan bahwa ia lebih melihat kepada kebaikan yang telah diberikan oleh orang-orang yang berhutang padanya, meskipun beberapa di antaranya menghilang tidak ada kabar. “Kebaikan itu kan selalu ada manfaatnya, Insya Allah rezeki tidak akan putus selama kita mencarinya dengan cara halal,” tukas Yuddy.

Kewajiban menyerahkan LHKPN merupakan amanat yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. KPK sebagai lembaga negara yang berwenang dalam isu terkait mewajibkan seluruh pejabat tinggi negara untuk menyerahkan LHKPN dengan sebenar-benarnya.

Yuddy merupakan menteri dalam Kabinet Kerja yang pertama menyerahkan secara langsung LHKPN kepada KPK. “Kita harus melaksanakan amanah Bapak Presiden Joko Widodo mengenai pelaksanaan pemerintahan yang bersih sehingga dapat menjadi panutan rakyat dalam membawa negeri ini maju,” tukas Yuddy di sela-sela penandatanganan validasi LHKPN di hadapan rombongan KPK yang dipimpin oleh Budi Waluya. (hfu/HUMAS MENPANRB)