Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi bersama Ketua Bawaslu RI Muhammad menunjukkan data laporan kasus netralitas ASN di Kantor Bawaslu, Senin (04/01).
JAKARTA - Hari pertama masuk kerja, Senin tanggal 04 Januari 2016, Menteri Pendayagunaan Aparatur Neggara dan Reformasi Birokrasi PANRB Yuddy Chrisnandi menjemput laporan pelanggaran netraliras aparatur sipil negara (ASN) di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Hasilnya, lembaga ini telah menemykan 56 pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada Serentak tanggal 9 Desember 2015 silam.
Laporan yang tersebar di 56 daerah tersebut akan secepatnya ditindaklanjuti, sehingga dapat segera diberikan sanksi kepada ASN bersangkutan. "Ini bukan pepesan kosong. Sekecil apapun pelanggarannya," ujar Yuddy seraya menunjukkan laporan kepada media.
Menteri juga menegaskan bahwa laporan dari Bawaslu tersebut sudah final, sehingga dalam waktu dekat segera disidangkan. "Target saya tidak sampai satu bulan sudah rampung. Karena sidang bisa dilakukan in absentia," imbuhnya. Berdasarkan laporan Bawaslu, pelanggaran itu terjadi antara lain di DIY, Jateng, Jatim, Sulut, Susel dan lain-lain.
Diingatkan lagi bahwa sanksi yang akan dijatuhkan mulai dari sedang sampai berat. "Tidak ada lagi sanksi ringan" imbuh Yuddy yang didampingi seluruh Deputi Kementerian PANRB. (ags/HUMAS MENPANRB)