Pin It

20160312 Revolusi mental subang 5

Menteri Yuddy dalam acara penutupan diklat revolusi mental karakter bangsa di Subang, Jabar, Sabtu, (12/03). (Foto : rr)

SUBANG – Untuk mendukung terwujudnya pemerintahan kelas dunia, proses pelayanan perlu dilakukan secara profesional dan transparan, termasuk pelayanan dalam bidang kepegawaian. Oleh sebab itu, perlu penyelarasan program pembinaan Aparatur Sipil Negara (ASN) baik pusat maupun daerah dalam penyelenggaraan pengelolaan ASN secara nasional.

Hal itu dikatakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisandi dalam penutupan Diklat Revolusi Mental Pembangunan Karakter Bangsa Indonesia Angkatan X di Subang, Jawa Barat, Sabtu (12/03). “Penyelarasan program pembinaan ASN dalam penyelenggaraan pengelolaan ASN harus berdasarkan pada manajemen kepegawaian yang lebih profesional, dan transparan sesuai dengan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang apapun juga,” ujar Menteri Yuddy.

ASN sebagai motor penggerak pemerintahan dan pembangunan memiliki peran dan fungsi yang signifikan dalam menyukseskan program Nawacita. Salah satu program Nawacita adalah melakukan revolusi karakter bangsa. “Mengingat signifikansi dari revolusi mental ASN, maka setiap ASN harus memiliki sikap dengan kesiapan untuk berubah agar tidak menjadi korban dari perubahan itu sendiri,” tegasnya.

Menteri Yuddy menambahkan dengan revolusi mental, ASN diharapkan dapat melakukan perubahan dalam pelayanan dan berfikir secara cepat serta dapat merespon, bertindak dan bekerja secara profesional dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan.

Pembentukan sosok ASN yang profesional dengan revolusi mental dapat dilakukan melalui beberapa langkah. Pertama, proses penelitian, pengkajian, dan melakukan inovasi Manajemen ASN sesuai dengan kebutuhan kebijakan. Kedua, melakukan pembinaan dan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan Pegawai ASN berbasis kompetensi. Ketiga, merencanakan dan mengawasi kebutuhan pendidikan dan pelatihan Pegawai ASN secara nasional.

Keempat, menyusun standar dan pedoman penyelenggaraan dan pelaksanaan pendidikan, pelatihan teknis fungsional dan penjenjangan tertentu, serta pemberian akreditasi dan sertifikasi di bidangnya dengan melibatkan kementerian dan lembaga terkait; serta memberikan sertifikasi kelulusan peserta pendidikan dan pelatihan penjenjangan.

UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, lanjut Yuddy, dibangun guna membentuk ASN yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat.

Selain itu, ASN juga didorong agar mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa. "UU ASN harus didorong dan diungkit dengan revolusi mental yang dilakukan secara sinergis dan berkelanjutan," katanya.

Fungsi, tugas dan kewenangan yang diamanatkan dalam UU ASN memberikan peluang sekaligus tantangan bagi aparatur. Revolusi mental diharapkan dapat mendukung terwujudnya pemerintahan kelas dunia melalui program reformasi birokrasi dan suksesnya program Nawacita Jokowi-JK menjadi sangat penting. Tugas-tugas ASN semakin berat sesuai dengan tuntutan pelaksanaan tugas dan pelayanan masyarakat.

Menteri Yuddy berharap Pendidikan dan Pelatihan Revolusi Mental dapat menggugah dan menumbuhkan pemikiran dan inovasi baru dalam meningkatkan kualitas dalam membangun ASN yang profesional melalui revolusi mental dalam pelaksanaan tugas pembangunan dan pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat di Republik tercinta ini dengan menyukseskan program nawacita Jokowi-JK. (rr/HUMAS MENPANRB)