Pin It

Padang. (2/7). Kehendak untuk membangun daerah bebas korupsi juga mulai muncul di Sumatera Barat. Kehendak ini diwujudkan dalam bentuk penandatanganan Deklarasi Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi di lingkungan Provinsi Sumatera Barat, Senin 2 Juli 2012 di Auditorum Kantor Gubernur Sumbar di Padang.

Dalam kesempatan itu ditun-juk pula Rumah Sakit Prof. HB Saanin Padang sebagai Daerah Percontohan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) di provinsi ini. Rumah sakit ini ditunjuk karena sudah memenuhi indikator pembangunan zona integritas, sep-erti laporan keuangan WTP, sudah memiliki kode etik, memiliki SOP, dan sudah memperoleh sertifikat ISO 9001 tahun 2008.

sumbar bebas korupsi

Menteri PAN dan RB Azwar Abubakar menyaksikan deklarasi RS Prof. H.B Saanin Padang sebagai unit percontohan Zona Integritas menuju WBK

Acara pendeklarasian dimulai dengan pembacaan pernyataan Gu -bernur Sumbar Irwan Prayitno yang didampingi Wakil Ketua DPRD Prov. Sumbar dihadapan Menteri PAN dan RB Azwar Abubakar dan para bupati/walikota se Sumbar,  Pimpinan SKPD, Forum Koordinasi Pemerintah daerah Prov. Sumbar dan sejumlah undangan lainnya.

Menpan dan RB mengemukakan Sumatera Barat adalah provinsi ke 3 yang mendeklarasikan Zona Integritas menyusul Sulawesi Utara dan Kaliman-tan Timur. Menpan dan RB mengharap -kan pendeklarasian ini akan memacu birokrat untuk mengubah perilaku mereka berleha-leha menjadi kepada lebih profesional dan kompetitif.

Langkah lain yang dilakukan Kemenpan dan RB dalam untuk mem-buat birokrat lebih profesional dan kompetitif ini adalah dengan melaku-kan lelang jabatan. Menteri PAN dan RB sudah mengujicoba lelang jabatan ini pada pemilihan Kepala LAN dan Kepala BKN. Dengan lelang jabatan, siapa saja boleh mendaftar dan berkompetisi. Hasilnya cukup baik.

Untuk mewujudkan ZI adalah maka harus diikuti kaidah seperti bi-rokrasi yang bebas dari KKN, setiap daerah harus berupaya memenuhi indikator utama yaitu dimulai penan-datanganan pakta integritas, menye -rahkan LHKPN, adanya akuntabilitas kinerjabaik, laporan keuangan baik.

Memiliki kode etik, adanya system per-lindungan pelapor (whistle blower sys-tem ). Menetapkan program pengen -dalian gratifikasi. Memiliki kebijakan penanganan benturan kepentingan (conflik of interest ). Program inisiatif anti korupsi, kebijakan pembinaan purna tugas (post-employment policy).

 


Cetak   E-mail