Pin It

 

banjarbaru
 
Pembangunan Jalan Besar Tanpa Bayar
 
Sekilas terasa ganjil kalau membangun jalan besar tanpa membayar. Justeru yang sering terdengar adalah terjadinya kisruh antara pemilik tanah dengan pemerintah atau pengembang, mempersoalkan nilai ganti rugi  tanah. Karenanya wajar kalau  Kota Banjarbaru di Kalimantan Selatan ini dinobatkan sebagai salah satu dari Top 9 Inovasi Pelayanan Publik tahun 2014.
 
Pasalnya, Pemerintah Kecamatan Landasan Ulin bersama-sama dengan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Forum RT/RW, dan Tokoh Masyarakat setempat berhasil melaksanakan Pembangunan Jalan Besar Tanpa Bayar. Jalan dimaksud  untuk membuka akses jalan baru, maupun pelebaran jalan yang sudah ada di sekitar wilayah Kecamatan Landasan Ulin dengan hibah masyarakat tanpa ganti rugi.
 
Keberhasilan kegiatan ini membawa Kelurahan Syamsudin Noor, Kecamatan Landasan Ulin menjadi kelurahan Terbaik I Tingkat Provinsi Kalimantan Selatan, dan Harapan I Tingkat Nasional pada Kegiatan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat Tahun 2013. Lebih dari itu, kegiatan ini membawa dampak terhadap semakin meningkatnya animo masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan, karena masyarakat merasakan manfaat dan hasilnya secara langsung dengan selesainya pembangunan jalan tersebut.
 
Inisiatif dan tindakan nyata ini merupakan suatu inovasi yang langka, mengingat di banyak daerah khususnya perkotaan, yang terjadi justeru sebaliknya. Boro-boro menghibahkan tanahnya, kalau ganti ruginya dinilai kurang, biasanya warga masyarakat enggan menyerahkan tanahnya untuk pembangunan termasuk pelebaran jalan.
           
Namun yang terjadi di Banjarbaru ini tampaknya memiliki latar belakang yang bisa dipahami, karena pembangunan jalan ini berawal dari keluhan masyarakat tentang kebutuhan infrastruktur dasar yaitu akses jalan baru dan pelebaran jalan.
 
Sebelum inisiatif itu muncul, di wilayan itu telah berlangsung pembebasan lahan oleh PT. Angkasa Pura II untuk pengembangan Bandara Syamsudin Noor menjadi bandara bertaraf internasional berjalan alot dan menimbulkan polemic. Pasanya, sebagian besar masyarakat enggan berpindah tempat. Mereka ingin tetap bermukim di sekitar kawasan bandara.
 
Pemerintah Kota Banjarbaru melalui Camat Landasan Ulin, dapat membuka akses keterlibatan masyarakat pada pembangunan. Pemerintah Kecamatan Landasan Ulin bersama dengan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kecamatan Landasan Ulin menerima dana hibah dari Pemerintah Kota Banjarbaru sebesar Rp. 500.000.000 sebagai stimulan dalam rangka mengembangkan kawasan baru di sekitar Bandara Syamsudin Noor.
 
Sebagian besar dana tersebut digunakan untuk menyewa alat berat dan pembelian bahan material untuk pembangunan jalan. Sementara masyarakat yang tanahnya terkena pelebaran dan pembangunan jalan baru tidak diberikan ganti rugi, tetapi justeru menyerahkan dengan sukarela.
 
Dari pembukaan ruas jalan baru terjadi hibah tanah seluas 89.250 m2  , dan tanah untuk fasilitas umum seluas  30.000 m2,  sehingga total tanah hasil hibah masyarakat adalah 119.250 m2.  Total luas tanah hibah tersebut jika dikonversi dengan asumsi harga per meter Rp. 150.000,- maka nilai hibah masyarakat sebesar Rp. 17.887.500.000. Jelas hal ini berdampak pada efisiensi anggaran, yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan prioritas lainnya.
 
Masyarakat kini dapat menikmati ruas-ruas jalan baru yang memudahkan akses masyarakat dan meningkatkan perputaran roda ekonomi masyarakat. Hal itu memungkinkan berkembangnya kawasan baru di bagian utara Kota Banjarbaru, yang diharapkan nantinya menjadi kawasan ekonomi baru sehingga pertumbuhan dan perkembangan pembangunan dan ekonomi menjadi merata.  Tersedianya akses jalan baru yang lebar dan nyaman, tanpa disadari telah membuat masyarakat nyaman.
 
Sebagai pembelajaran bersama, pembangunan infrastruktur perkotaan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah semata tetapi juga dituntut peran serta masyarakat. Dengan keberhasilan ini, keinginan masyarakat untuk tetap bermukim di sekitar kawasan bandara dapat terpenuhi dan mengakhiri polemik yang terjadi.
 
Harus diakui, menyelenggarakan program yang melibatkan masyarakat sebagai aktor utama tidak pernah mudah. Selalu ada kendala dan masalah seperti saat sosialisasi dan meminta persetujuan warga, dalam menentukan lokasi tanah yang akan dibangun jalan.
 
Akan tetapi dengan pendekatan yang persuasif dan sosialisasi yang intensif akhirnya masyarakat menyadari akan pentingnya program ini, sehingga masyarakat dengan suka rela mau menghibahkan tanah yang terkena rencana pembangunan jalan. Kuncinya, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi dilakukan dengan cara partisipasi semua pihak yang terlibat dalam proses kegiatan.
 
Inisiatif ini sangat mungkin diterapkan di tempat yang lain yang memiliki prakondisi yang sama, agar masyarakat jangan hanya menjadi korban pembangunan atau bahkan tidak dapat merasakan manfaat pembangunan yang dilakukan di sekitar tempat tinggal mereka. Buktinya, kegiatan seeprti ini juga dilakukan di tempat lain dalam lingkup wilayah Kota Banjarbaru. Inovasi ini juga menjadi best practice yang mulai diadopsi oleh daerah lain baik di Kalimantan maupun daerah lain di Indonesia. (ags)
 

 


Cetak   E-mail