JAKARTA – Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) yang diketuai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB) Azwar Abubakar menyetujui pemberhentian 30 pegawai negeri sipil (PNS) dari 77 PNS yang diproses akibat berbagai kasus.
Pemberhentian tersebut sebagian besar karena tidak masuk kerja. Alasan lain di antaranya terkait kasus narkoba, turut dalam penganjuran kejahatan pembunuhan, korupsi, menjadi istri kedua, beristri lebih dari satu tanpa izin atasan, pemalsuan SK kenaikan gaji, penggelapan hingga dianggap kumpul kebo.
Usia para PNS dan calon PNS (CPNS) tersebut rata-rata 30 tahun.“Terhadap kasus tersebut, pejabat pembina kepegawaian (PPK) pada instansitempat CPNS itu bekerja mengusulkan hukuman pemberhentian dengan tidakhormat sebagaiCPNS,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas Kementerian PAN M Imanuddin melalui rilis yang diterima KORAN SINDOkemarin. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 53/2010, tentang PNS, PNS yang tidak kerja minimal 46 hari dapat diberhentikan.
Namun hitungan hari tersebut tak harus berturut-turut, tapi akumulasi dalam setahun. Dari 77 kasus yang diproses Bapek, ada 37 kasus yang diperingan, sementara lainnya ada yang dibatalkan. “Dari putusan PPK itu, Bapek bisa saja memperkuat putusan, memperingan, atau membatalkan. Bukan Bapek yang memecat pegawai,” lanjut Imanuddin. pratama guitarra