JAKARTA - Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dirjen PMD) Kemendagri Tarmizi A Karim menegaskan, seluruh kepala desa (kades) tidak akan dijadikan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ini sudah menjadi kesepakatan DPR dan pemerintah. "Para Kepala Desa itu umumnya berasal dari tokoh adat masyarakat setempat yang dipilih secara langsung oleh warga desa setempat.
Karena itu, Pansus RUU Desa DPR dengan Pemerintah sepakat Kades tidak akan diangkat jadi PNS," kata Tarmizi Karim, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Selasa (2/7).Selain itu, lanjutnya, jika para Kades tersebut diangkat jadi PNS, akan sangat mudah diperintah bahkan dipecat oleh camat. "Kita tidak ingin itu terjadi," tegas dia.
Dijelaskan mantan Penjabat Gubernur Aceh itu, kalau kades dijadikan PNS, ini akan menyulitkan posisinya sebagai orang nomor satu di desa yang memiliki kewenangan penuh terhadap tugas dan wewenangnya mengurus desa sebagaimana yang diamanatkan dalam RUU Desa."RUU Desa itu mengatur tentang kedudukan, penataan, kewenangan desa, penyelenggaraan Pemerintah desa, keuangan desa, pembangunan desa dan kawasan.
Kalau Kades PNS, sangat mudah kewenangannya itu diambil oleh Camat," kata Tarmizi Karim.Terakhir dia menegaskan bahwa Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM Mandiri Perdesaan) akan dikembangkan karena program tersebut merupakan satu-satunya program Pemerintah Pusat yang secara langsung diaplikasikan kepada warga desa dengan tingkat resiko sangat minim."Kalau saat ini PNPM hanya mengalokasikan anggaran sebesar Rp10 triliun setiap tahun, melalui UU Desa kita berkomitmen untuk meningkatkan anggarannya di masa-masa datang.
Makanya dalam RUU tidak perlu prosentasi APBN bagi Desa," ungkapnya. (fas/jpnn)
Sumber: http://www.jpnn.com/read/2013/07/02/179827/Kades-Tidak-Akan-Diangkat-jadi-PNS-