JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Lukman Hakim Saifuddin berharap Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tidak melarang Polisi Wanita (Polwan) mengenakan jilbab saat menunaikan tugas. Sebab menurut Lukman,larangan tersebut merupakan pelanggaran atas hak asasi manusia, khususnya hak kebebasan menjalankan ajaran agama yang dijamin oleh konstitusi.
"Tak ada yang dirugikan dari penggunaan jilbab oleh Polwan di kalangan institusi kepolisian kita," kata Lukman melalui layanan pesan singkat, Jumat (14/6).Menurut Lukman, penggunaan jilbab tak mempengaruhi kinerja, kedisiplinan, dan keserasian anggota Polri. Sebab sudah banyak instansi atau lembaga pemerintahan yang membolehkan mengenakan PNS-nya berjilbab, dan itu sama sekali tak membawa dampak negatif apapun.
Wakil Ketua MPR itu mengatakan, dulu memang ada masalah pelajar putri yang dilarang kenakan jilbab. Akan tetapi larangan itu lalu dicabut akibat desakan aspirasi masyarakat."Kini kita berharap Polri bisa segera mengubah keputusannya terkait pakaian dinas. Sebelumnya kita mengapresiasi Polri yang telah membolehkan Polwan kenakan celana panjang," ucap Lukman.Ia berharap perubahan aturan tentang pakaian seragam yang membolehkan jilbab itu harus segera ditetapkan tanpa harus menunggu gejolak yang semakin besar di masyarakat. (gil/jpnn)
Sumber: http://www.jpnn.com/index.php?mib=berita.detail&id=176950