Pin It

ilustrasi-pungli-di-sekolahTRIBUNNEWS.COM, AIRMADIDI - Fantastis! Tuntutan ganti rugi (TGR) pegawai negeri sipil (PNS) di Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) Provinsi Sulawesi Utara  mencapai Rp 8 miliar.

Pegawai negeri yang belum mengembalikan keuangan negara pun terancam berurusan dengan hukum.Utang PNS di Minahasa Utara Mencapai Rp 8 MMenurut Kepala Inspektorat Pemkab Minut, Frits Sigar, utang pegawai sudah terjadi sejak tahun 2004. Akumulasi utang para pegawai tersebut terus membengkak setiap tahunnya hingga mencapai Rp 8 miliar. "Sudah terjadi sejak lama," kata Sigar, Senin (15/7/2013).

Selama periode itu, beberapa PNS sudah coba mencicil, namun belum lunas. Dalam setiap kesempatan, pihaknya selalu mewanti-wanti pegawai untuk secepatnya menyelesaikan TGR tersebut.

Karena pembayaran PNS seret, pihaknya mencari jalan dengan melakukan pemotongan gaji setiap bulan, dimulai sejak beberapa tahun lalu. "Kami kerja sama dengan BKD (Badan Kepegawaian Daerah Pemkab Minut)," katanya.

Menurut Frits, pembayaran ganti rugi keuangan negara ada aturannya, yaitu dua tahun bagi PNS dan dua bulan bagi non-PNS. "Aturan pembayaran TGR bagi PNS diberikan waktu dua tahun, sedangkan non-PNS selama dua bulan," ujarnya.Sigar menyebutkan sangat memungkinkan pananganan ganti rugi keuangan negara diambil alih aparat hukum, mengingat waktunya yang sudah terlampau lama. "Itu bisa saja diambil alih aparat hukum," tuturnya.

Sumber: http://www.tribunnews.com/regional/2013/07/16/utang-pns-di-minahasa-utara-mencapai-rp-8-m
LAST_UPDATED2


Cetak   E-mail