Usia Pensiun Pejabat Fungsional Bisa 60 Tahun

wamenpanrbJAKARTA--Tawaran menarik diberikan kepada para pejabat struktural. Bagi yang ingin pindah ke jabatan fungsional, masa pensiunnya bisa diperpanjang hingga 60 tahun."Jadi kalau menurut aturan batas usia pensiun (BUP) itu 56 tahun, nah untuk jabatan fungsional bisa lebih panjang empat tahun lagi," kata Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi...

Awas, Ada Penipu Ngaku Bisa Urus Formasi CPNS 2013

FORMASI CPNSJAKARTA--Hingga saat ini pemerintah belum menetapkan formasi CPNS 2013. Formasi yang tersedia baru untuk honorer tertinggal. Sedangkan bagi pelamar umum, masih menunggu penyelesaian honorer tertinggal."Sampai hari ini belum ada formasi CPNS 2013 yang kita tetapkan. Yang ada honorer tertinggal, itupun kategori satu (K1). Untuk kategori dua (K2) masih menunggu hasil...

400 Orang Korban Calo SPNS, Puluhan Miliar Hangus

calo pnsJAKARTA - Para peminat kursi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di wilayah Sumut harus ekstra hati-hati. Saat ini ada penipu ulung yang mengiming-imingi mampu meloloskan seseorang menjadi CPNS, dengan syarat setor uang dalam kisaran Rp30 juta hingga Rp100 juta. Ini peringatan bukan main-main. Informasi penting ini disampaikan Kabag Humas Badan Kepegawaian...

PNS Perempuan di Banyak Instansi Berjilbab, Tak Ada Masalah

JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Lukman Hakim Saifuddin berharap Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tidak melarang Polisi Wanita (Polwan)  mengenakan jilbab saat menunaikan tugas. Sebab menurut Lukman,larangan tersebut merupakan pelanggaran atas hak asasi manusia, khususnya hak kebebasan menjalankan ajaran agama yang dijamin oleh konstitusi. "Tak ada yang dirugikan...

Urusan Kedinasan, PNS Wajib Pakai Email Khusus Berlaku Mulai Tahun Depan

JAKARTA - Pemerintah berusaha menekan potensi kebocoran dokumen kedinasan. Salah satu solusi adalah mewajibkan PNS menggunakan alamat email khusus untuk urusan surat-menyurat kedinasan secara elektronik. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) melarang penggunaan domain email umum seperti gmail, yahoo mail, dan sejenisnya. Aturan yang tertuang dalam Surat Edaran...