Asisten Deputi Koordinasi dan Fasilitasi Strategi Pengembangan Praktik Terbaik Pelayanan Publik Kementerian PANRB Ajib Rakhmawanto aat membuka Multistakeholder Meeting Human Public Administrative Services mewakili Deputi Bidang Pelayanan Publik Otok Kuswandaru di Jakarta, Kamis (24/10).
JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terus berupaya mengakselerasi rampungnya persyaratan aksesi Indonesia keanggotaan dalam Organisation for Economic Co-Operation and Development (OECD). Pada bidang pelayanan publik, Kementerian PANRB bertugas untuk menganalisa serta menyelaraskan dua legal instrumen yaitu Human-Centered Public Administrative Services dan Public Sector Innovation bersama dengan Kementerian Dalam Negeri; Kementerian Komunikasi dan Digital; Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; Lembaga Administrasi Negara; Ombudsman; dan Peruri.
Asisten Deputi Koordinasi dan Fasilitasi Strategi Pengembangan Praktik Terbaik Pelayanan Publik Kementerian PANRB Ajib Rakhmawanto menjelaskan Initial Memorandum (IM) untuk instrumen Declaration on Public Sector Innovation dan Recommendation of the Council on Human-Centred Public Administrative Services merupakan aktivitas yang akan memengaruhi secara langsung jalannya proses aksesi. Legal instrument Declaration on Public Sector Innovation yang melegitimasi inovasi sebagai inti dan fungsi strategis telah terlebih dahulu di submit ke Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
“Legal instrument yang akan kita diskusikan pada hari ini, yaitu Recommendation of the Council on Human-Centred Public Administrative Services bertujuan menetapkan kerangka kebijakan umum untuk mendukung pengembangan dan implementasi layanan dengan kebutuhan masyarakat sebagai pertimbangan utama dalam desain dan penyampaiannya,” ujarnya saat membuka Multistakeholder Meeting Human Public Administrative Services mewakili Deputi Bidang Pelayanan Publik Otok Kuswandaru di Jakarta, Kamis (24/10).
Dijelaskan lebih lanjut, instrumen Human-Centered Public Administrative Services menekankan pada bagaimana instansi pemerintah sebagai organisasi publik menempatkan user dan masyarakat dalam proses desain hingga pemberian layanan publik khususnya layanan administratif. Rekomendasi-rekomendasi pada instrumen ini bertujuan untuk memastikan layanan administrasi publik yang andal dan tepercaya bagi orang perseorangan dan badan hukum yang dapat diakses di berbagai lokasi, saluran, dan sektor.
“Kami sangat berharap pertemuan ini tidak hanya bisa mengidentifikasi isian matriks legal gap analysis sebagai dasar penyusunan draft IM pada Recommendation of the Council on Human-Centred Public Administrative Services, tetapi juga menjadi diskusi yang positif dan berdampak, tidak hanya bagi proses aksesi kita melainkan secara lebih luas bagi kualitas kebijakan dan pelayanan yang kita berikan kepada masyarakat,” ungkapnya.
Ajib juga menjabarkan dampak positif yang akan diterima Indonesia jika berhasil masuk menjadi anggota negara OECD. Pertama, menunjang ketercapaian rencana pembangunan nasional baik secara kuantitas maupun kualitas melalui kerangka kebijakan berkualitas tinggi yang selaras dengan praktik baik berbagai negara OECD. Kedua, meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia dan membantu Indonesia lolos dari jebakan middle-income trap.
“Jika lolos, kita juga akan menjadi negara di Asia Tenggara pertama yang jadi anggota OECD. Ini akan menguatkan posisi Indonesia di level regional,” tuturnya.
Senada dengan Ajib, Guru Besar Universitas Gadjah Mada Dr. Phil. Gabriel Lele optimis Indonesia dapat lolos menjadi bagian dari OECD. Menurutnya syarat-syarat menjadi anggota yang diminta oleh OECD sudah dapat dipenuhi oleh Indonesia sepenuhnya.
“Sebetulnya semua syarat sudah dapat dipenuhi, yang perlu dilakukan adalah sistemasinya. Proses aksesi jadi bagian dari OECD adalah momentum yang tepat bagi Indonesia untuk menata kembali cara kerjanya dari semula sangat terfragmentasi menjadi sesuatu yang sistematis,” ujarnya.
Sebagai informasi, dalam proses aksesi OECD, Kementerian PANRB ditunjuk menjadi Penanggung Jawab Bidang Tata Kelola Publik bersama LKPP, BPKP, dan Ombudsman. Sebagai penanggung jawab, Kementerian PANRB telah membagi tugas kepada kementerian/lembaga untuk menyusun initial memorandum, memetakan hubungan legal instruments OECD dengan Grand Design Reformasi Birokrasi Nasional (GDRBN), serta aktif mengikuti event dan survei yang diinisiasi OECD. (rum/HUMAS MENPANRB)