Suasana pada Forum Keterbukaan Informasi Publik Kemenko Kumham Imipas, di Jakarta, Selasa (8/9/2026).
JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakat Yusril Ihza Mahendra bersama Wakil Menteri PANRB Purwadi Arianto, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Muhammad Qodari, Ketua Komisi Informasi Pusat Handoko Agung Saputro meluncurkan Website dan Aplikasi Layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kemenko Kumham Imipas pada Forum Keterbukaan Informasi Publik Kemenko Kumham Imipas, di Jakarta, Selasa (8/9/2026).
Menko Kumham Imipas Yusri Ihza Mahendra mengatakan bahwa melalui website dan aplikasi PPID tersebut, masyarakat diharapkan memperoleh akses yang lebih mudah terhadap informasi publik yang berada dalam pengelolaan Kemenko Kumham Imipas. “Kehadiran layanan digital ini juga menjadi sarana untuk mendukung penyampaian informasi secara lebih cepat, tepat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ungkapnya.
Menurutnya, keterbukaan informasi publik bukan sekadar kewajiban administratif. Keterbukaan informasi adalah bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang baik, sekaligus fondasi dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

Yusril mengatakan masyarakat saat ini semakin kritis, semakin aktif, dan semakin cepat dalam mencari serta menyebarkan informasi. Di tengah perkembangan teknologi digital dan derasnya arus informasi, pemerintah tidak lagi cukup hanya bekerja dengan baik. Pemerintah juga harus mampu menjelaskan apa yang dikerjakan, mengapa kebijakan diambil, dan bagaimana kebijakan tersebut memberikan manfaat kepada masyarakat.
“Karena itu, komunikasi publik harus ditempatkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari proses penyelenggaraan pemerintahan,” ujarnya.
Kepercayaan publik tumbuh ketika pemerintah hadir secara terbuka, transparan, akuntabel, responsif, dan konsisten dalam menyediakan informasi yang dibutuhkan masyarakat. Dalam konteks inilah, keterbukaan informasi publik memiliki posisi yang sangat strategis.
“Kesalahan informasi, keterlambatan memberikan penjelasan, maupun ketidakjelasan saluran komunikasi dapat menciptakan ruang bagi spekulasi dan menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat,” jelas Menko Yusril.

Sementara itu, Wakil Menteri PANRB Purwadi Arianto yang hadir pada kegiatan tersebut memberikan apresiasinya atas peluncuran website dan aplikasi PPID Kemenko Kumham Imipas. Menurutnya, tata kelola informasi menjadi suatu kewajiban bagi sebuah instansi.
“Oleh sebab itu, peluncuran website dan aplikasi PPID Kemeko Kumham Imipas ini tentunya merupakan langkah awal terhadap keterbukaan dan kemudahan informasi bagi masyarakat,” kata Purwadi.
Purwadi berharap melalui website dan aplikasi PPID tersebut dapat semakin mendekatkan pemerintah dengan masyarakat melalui digitalisasi. Sehingga, Informasi yang dihadirkan akan lebih cepat, tepat, akurat.
“Cepat itu masalah waktu, ketepatan masalah sasarannya, dan akurat masalah isinya. Sehingga dengan adanya peluncuran website dan aplikasi PPID ini, Kemenko Kumham dan Imipas berusaha untuk mendekatkan dan memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi,” pungkasnya. (kar/HUMAS MENPANRB)







