Pin It

20260908 Stadium Generale Transformasi Digital Layanan Hukum dalam Menyongsong Era Reformasi Birokrasi Modern 2

Menteri PANRB Rini Widyantini dalam Studium Generale Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran bertema Transformasi Digital Layanan Hukum dalam Menyongsong Era Reformasi Birokrasi Modern, di Bandung, Selasa (8/9/2026).

 

BANDUNG - Transformasi digital pemerintah tidak cukup hanya memastikan data, sistem, proses, dan layanan lintas instansi saling terhubung. Prinsip keadilan juga harus hadir sejak awal perancangan agar kemajuan teknologi tetap menjaga hak setiap warga negara.

Hal tersebut disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini dalam Studium Generale Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran bertema Transformasi Digital Layanan Hukum dalam Menyongsong Era Reformasi Birokrasi Modern, di Bandung, Selasa (8/9/2026).

Menurut Menteri Rini, digitalisasi layanan hukum perlu ditempatkan dalam kerangka yang lebih luas, yakni memastikan teknologi mampu mendekatkan masyarakat pada hak, kepastian hukum, dan pelayanan yang berkeadilan.

“Digitalisasi itu bukan akhir, karena teknologi itu hanya instrumen. Yang kita tuju adalah bagaimana pemerintah memberikan pelayanan yang berkeadilan, yaitu pelayanan yang mudah dijangkau, memberikan kepastian, dan melindungi hak setiap warga,” ujarnya.

Dalam kerangka tersebut, Arsitektur Pemerintah Digital dan Arsitektur Keadilan Digital memiliki fungsi yang saling melengkapi. Arsitektur Pemerintah Digital memastikan data, sistem, proses, dan pelayanan lintas instansi dapat bekerja dalam satu ekosistem. Sementara Arsitektur Keadilan Digital memastikan keterhubungan itu benar-benar memberikan manfaat dan tidak memutus hak masyarakat.

“Arsitektur Pemerintah Digital menjawab bagaimana pemerintah dapat terhubung dan bekerja secara digital. Sementara Arsitektur Keadilan Digital menjawab apakah semua orang betul-betul mendapatkan hak yang sama dari keterhubungan tersebut,” jelas Menteri Rini.

Karena itu, menurutnya, prinsip Digital by Design perlu berjalan bersama Digital by Justice. Artinya, aspek keadilan tidak ditempatkan sebagai pelengkap setelah suatu sistem selesai dibangun.

“Kita tidak cukup dengan prinsip Digital by Design, tetapi harus melengkapinya dengan Digital by Justice . Jadi memastikan prinsip keadilan hadir sejak awal rencana digital itu dibuat,” tegasnya. Arsitektur Keadilan Digital setidaknya mencakup lima dimensi, yakni akses, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas, keamanan dan privasi, serta keadilan algoritmik. Dalam Pemerintah Digital, prinsip tersebut diwujudkan melalui layanan yang human-centric dan inklusif, interoperabilitas dan prinsip once-only, pelindungan data, hingga penggunaan kecerdasan artifisial yang bertanggung jawab.

20260908 Stadium Generale Transformasi Digital Layanan Hukum dalam Menyongsong Era Reformasi Birokrasi Modern 11

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Danrivanto Budhijanto menilai pendekatan keadilan digital menjadi semakin penting seiring teknologi dan AI mulai memengaruhi proses maupun keputusan yang berdampak langsung pada hak masyarakat.

“Hukum harus menjadi jangkar yang memastikan teknologi melayani kemanusiaan, bukan sebaliknya,” ujar Danrivanto.

Ia menekankan bahwa transformasi layanan hukum tidak semestinya hanya mengejar kecepatan dan efisiensi. Pemanfaatan teknologi juga harus memastikan akses yang setara, tidak diskriminatif, serta tetap melindungi hak-hak fundamental.

“Transformasi digital dalam layanan hukum harus diarahkan pada keadilan digital, yaitu pemanfaatan teknologi yang tidak hanya berorientasi pada output yang cepat dan murah, tetapi juga pada outcome berupa akses yang setara, non-diskriminatif, dan perlindungan terhadap hak-hak fundamental,” jelasnya.

Danrivanto turut menyoroti pentingnya prinsip human in the loop dalam pemanfaatan kecerdasan artifisial. Keputusan yang berdampak signifikan terhadap hak fundamental warga harus tetap menyediakan peran manusia, termasuk hak untuk memperoleh penjelasan terhadap keputusan otomatis.

Menteri Rini menambahkan, prinsip keadilan menjadi semakin relevan karena layanan hukum di Indonesia telah bergerak cukup jauh ke ruang digital. Administrasi Hukum Umum (AHU), e-Court, e-Litigasi, e-Berpadu, hingga Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) menjadi modal untuk melangkah menuju keterhubungan layanan yang lebih utuh.

Tahap berikutnya adalah memastikan berbagai sistem tersebut tidak berjalan sendiri-sendiri. Pemerintah perlu membangun fondasi bersama agar data dapat digunakan sesuai kewenangan, proses lintas instansi semakin terhubung, dan masyarakat tidak perlu terus memberikan informasi yang sebenarnya telah dimiliki negara.

20260908 Stadium Generale Transformasi Digital Layanan Hukum dalam Menyongsong Era Reformasi Birokrasi Modern 9

Menteri Rini menegaskan bahwa tantangan pemerintah saat ini bukan lagi sekadar adopsi teknologi, melainkan integrasi. Masyarakat telah semakin terbiasa menggunakan layanan digital, sehingga pemerintah yang perlu mengubah cara kerja dan merancang pelayanan berdasarkan kebutuhan serta perjalanan hidup warga.

“Setiap produk digital harus dilihat dari kemanfaatannya bagi masyarakat. Secanggih apa pun teknologi yang kita bangun, kalau masyarakat tidak bisa menggunakan dan tidak memberikan manfaat, itu akan menjadi sia-sia,” ungkapnya.

Prinsip tersebut juga harus dibarengi dengan inklusivitas. Kesetaraan pelayanan tidak berarti setiap orang harus melalui jalur yang sama. Masyarakat tentu memiliki kondisi dan tingkat literasi digital yang berbeda, sehingga kanal pelayanan perlu tetap tersedia sesuai kebutuhan.

“Kesetaraan itu bukan berarti kita harus menempuh jalan yang sama. Yang harus sama adalah peluang untuk sampai pada haknya,” kata Menteri Rini.

Menurutnya, digital-first tidak boleh berubah menjadi digital-only. Transformasi harus tetap memberikan ruang bagi layanan tatap muka, pendampingan, maupun kanal lainnya sehingga perkembangan teknologi tidak justru menciptakan hambatan baru bagi kelompok masyarakat tertentu.

Menutup paparannya, Menteri Rini mengajak akademisi, praktisi hukum, pemerintah, pelaku teknologi, dan masyarakat untuk bersama-sama mengawal transformasi agar keterhubungan sistem selalu berjalan beriringan dengan perlindungan hak.

“Transformasi itu bukan soal siapa yang paling cepat, tetapi siapa yang paling sungguh-sungguh membuat hak mendekat. Bukan soal sistem yang tampak hebat, tetapi soal keadilan yang hadir tepat dan terasa dekat,” pungkas Menteri Rini. (HUMAS MENPANRB)