Pin It

JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai sejumlah keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjadi batu sandungan bagi iklim investasi di Indonesia.  Ketua Apindo Sofjan Wanandi mengatakan, sebagian besar komisioner KPPU tidak mengerti permasalahan bisnis sehingga mengambil keputusan berdasarkan pendapat sendiri.

“Mereka memakai kacamata kuda. Akhirnya, kepentingan nasional yang dirugikan,” kata Sofyan melalui siaran pers ke INDOPOS (grup JPNN), Kamis (11/11).

Dia menjelaskan, jika KPPU terus menggangu iklim investasi dalam negeri, maka pengusaha lokal akan sulit bersaing dengan asing. “Pertarungan kita bukan di dalam negeri, tapi bersaing dengan asing,” ujarnya. Ia menyarankan, semestinya  KPPU sering berdialog dan duduk bersama dengan pengusaha agar lebih mengerti permasalahan bisnis. Dia menegaskan bukan tidak sepaham dengan tujuan KPPU dalam memberantas praktik monopoli atau oligopoli. Namun, itu harus mengerti terlebih dahulu permasalahan bisnisnya. Kenyataanya,  KPPU hanya ingin menunjukkan kekuasaannya agar terlihat eksis.

 
Sejumlah keputusan KPPU dinilai merugikan antara lain kasus monopoli fuel surcharge PT Garuda Indonesia karena melampaui kewenangan UU No 5/1999 dalam menjatuhkan sanksi ganti rugi. KPPU telah mengeluarkan Putusan No 25/2009 pada tanggal 4 Mei 2010 dan menghukum Garuda Indonesia membayar denda Rp 25 miliar rupiah dan ganti rugi Rp 162 miliar.

Kasus lainnya, seperti PT Pfizer Indonesia juga mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas keputusan KPPU tanggal 27 September 2010 mengenai tuduhan pelanggaran persaingan usaha obat hipertensi amlodipine besylate.

Saat ini, masih ada lima perkara yang berada dalam tahap perpanjangan pemeriksaan lanjutan di KPPU. Salah satunya adalah dugaan Pelanggaran Pasal 22 dan Pasal 23 UU No5/1999 dalam Proses Beauty Contest Proyek Donggi-Senoro. Perpanjangan selama 60 hari tersebut kian membuat proyek bernilai triliunan rupiah harus tertunda meski pemerintah sudah memberikan persetujuan kepada investor. (lum)

Sumber : Jawa Pos National Network

Dikirim oleh : Gunawan Sunendar