Sosialisasi penggunaan uang elektronik untuk bayar retribusi dan parkir di Surabaya
SURABAYA - Sosialisasi Penggunaan Uang Elektronik untuk pembayaran Parkir Meter akhirnya diluncurkan Dinas Perhubungan (Dishub) di Jalan Sedap Malam dan Jimerto. Pengguna jasa parkir dapat membayar retribusi parkir menggunakan uang elektronik yang telah diterbitkan oleh bank-bank yang sudah bekerjasama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Kota Surabaya seperti, Bank Jatim, BRI, BNI, BCA, Mandiri.
“Saya butuh kesadaran dari masyarakat agar melakukan pembayaran menggunakan e-money, sehingga tidak ada lagi keluhan karena merasa sudah membayar parkir namun tidak di taping oleh jukir,” kata Kepala UPTD Parkir Tepi Jalan Umum Dinas Perhubungan Tranggono Wahyu Wibowo di sela-sela acara sosialisasi penggunaan uang elektronik untuk bayar parkir di Surabaya, Jum’at (4/8/2017).
Sosialisasi dilakukan hari ini sampai tanggal 7 Agustus 2017, dengan menanyakan sekaligus menawarkan kartu tersebut kepada pengguna jasa parkir. “Pengguna jasa parkir diharapkan mau membeli kartu tersebut untuk mendukung Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) yang sudah dicanangkan Pemkot dan memudahkan pengawasan pendapatan serta pengawasan kinerja juru parkir dalam memberikan layanan ke pengguna jasa parkir,” ujarnya.
Tranggono mengakui penggunaan dan pembelian uang elektronik tidak sulit. Dirinya menjelaskan, pengguna jasa parkir cukup membeli kartu elektronik yang sudah tersedia kemudian mengisi nominal yang ingin dibeli. “Pengguna jasa parkir bisa mengisi saldo mulai harga 10 ribu hingga 1 juta rupiah di bank dan alfamart terdekat,” jelas pria berkacamata ini.
Sedangkan untuk penggunaan parkir meter sebagai langkah awal, pengguna jasa parkir memilih tipe kendaraan, memasukkan nomor polisi kendaraan dan durasi parkir. Jika data sudah benar lakukan konfirmasi dengan cara meletakkan kartu e-payment. Setelah itu mesin akan mencetak struk. “Simpan dan tunjukkan struk parkir pada jukir saat keluar, jangan sampai hilang,” tandasnya.
Khusus untuk tarif parkir menggunakan parkir meter sifatnya masih flatt. Artinya, belum ada penetapan secara pasti perihal tarif untuk kendaraan sepeda motor dan mobil. “Masih kita kaji dan secepatnya akan kita tetapkan tarif parkir meter sesuai dengan aturan,”ungkapnya.
Dengan diterapkannya pembayaran parkir meter Tranggono optimis hasil pendapatan daerah tahun ini bakal meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Ia menjelaskan di tahun 2014 sebanyak 13 M, tahun 2015, 18 M, tahun 2016, 23,8 M. “Tahun ini kami menargetkan 24,3 M, Insya Allah semoga tercapai,” terang pria kelahiran Tuban ini.
Saat ini, sebanyak 10 alat parkir meter telah terpasang di Jalan Sedap Malam dan Jimerto dan masing-masing alat parkir dijaga 1 petugas jukir. “Selain membantu pengguna jasa parkir dalam pengguaan uang elektronik, jukir juga difokuskan untuk menata dan mengarahkan moda transportasi R-2 dan R-4 untuk menghindari kemacetan,” imbuhnya.
Ke depan, Pihaknya berencana mendirikan kembali alat parkir meter di salah satu tempat. “Nanti akan saya sampaikan, sekarang masih dalam kajian tempat mana yang layak untuk diberi parkir meter,” sambungnya.
Langkah yang dilakukan Pemkot untuk menerapkan Penggunaan Uang Elektronik ditanggapi positif oleh Winardi (52). Awalnya ia bingung karena terbiasa membayar tunai, lalu ditawari kartu e-money oleh petugas kemudian dijelaskan secara singkat manfaat dan cara penggunaanya.
“Setelah mendengar penjelasan dan melihat perubahan sistem parkir, saya rasa parkir di Surabaya ke depan akan lebih aman, mudah dan praktis karena pengguna jasa tak perlu membawa uang tunai dan terpenting menghindari kecurangan yang akan dilakukan jukir,” tutur Winardi. (PR)