Pin It

20200122 Menko PMK Banjir 1

Menko PMK saat meninjau langsung ke lokasi pengungsian di Banjar Irigasi, Lebak, Banten, awal Januari 2020.

 

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy mengatakan upaya percepatan pemulihan yang akan dilakukan pemerintah terkait bencana banjir dan tanah longsor yang melanda Kabupaten Lebak dan Kabupaten Bogor, awal Januari lalu, meliputi beberapa hal teknis. Diantaranya, menugaskan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk menentukan waktu pelaksanaan kegiatan mulai dari pencanangan hingga tindak lanjut pencanangan.

“Sesuai arahan Bapak Presiden, agar segera dipercepat untuk pemulihan kondisi yang menjadi sumber bencana, terutama banjir. Beliau mewanti-wanti agar kegiatan pencanangan yang nanti akan dilakukan tidak hanya formalitas tapi betul-betul dan sekaligus ada rencana jangka panjang mulai dari tahap-tahap penanaman sampai pemeliharaan,” ujar Menko PMK saat memimpin rapat koordinasi guna membahas upaya percepatan pemulihan kondisi pascabencana di Kantor Kemenko PMK, Provinsi Jakarta, Selasa (21/1).

Menindaklanjuti arahan dan harapan Presiden, Muhadjir pun meminta seluruh pihak agar dapat bertanggung jawab menyiapkan skema percepatan pemulihan sesuai tugas pokok dan fungsinya masing-masing. “Bencana banjir dan tanah longsor yang melanda Kabupaten Lebak dan Kabupaten Bogor, awal Januari lalu, menyisakan ragam persoalan mendesak untuk segera diselesaikan. Utamanya menyangkut masalah relokasi pemukiman warga yang terkena dampak bencana serta pemulihan kondisi alam melalui revegetasi tanaman Vetiver,” ujarnya.

Kementerian Agraria, lanjut Menko PMK, bertugas memastikan lahan terutama yang berstatus Hak Guna Usaha (HGU) untuk nantinya dijadikan lokus dari kegiatan pemulihan lahan. Kementerian Pertanian agar dapat menyiapkan dukungan benih tanaman, pembibitan, dan distribusi untuk penghijauan termasuk penyediaan bibit-bibit tanaman produktif yang dapat diambil manfaatnya oleh masyarakat sekitar.

“Rencana jangka panjang, lahan-lahan yang akan dipulihkan sepenuhnya dipercayakan kepada masyarakat sekitar untuk mengelola, memelihara, sekaligus mengambil manfaatnya. Karena itu kita juga perlu melibatkan mereka, termasuk para pecinta alam seluruh Indonesia kita undang ikut serta memulihkan lahan ini,” tutur Menko PMK.

Kemudian, Kementerian PUPR akan menjadi leading sector terkait pemulihan sarana prasarana, baik untuk pemulihan lahan maupun pemulihan hunian. Sedangkan, Pemerintah Kabupaten Lebak dan Pemerintah Kabupaten Bogor bertanggung jawab penuh terutama menyiapkan lahan untuk relokasi.

 

Komitmen Pemda

Sementara itu, Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya menyatakan pihaknya sudah menyiapkan dua alternatif lahan untuk dijadikan lokasi relokasi, yaitu lahan ex-HGU swasta yang telah habis masa hak gunanya dan tanah HGU PTPN 8.

“Ini kebijakannya ada di pemerintah pusat karena ini tupoksinya ada di Kementerian BUMN. Oleh Kementerian ATR/BPN pun sudah tidak ada masalah karena ini untuk kepentingan masyarakat,” ungkap Iti.

Lebih lanjut, menurut Bupati Lebak, relokasi akan dilakukan untuk rumah warga yang terkategori rusak berat maupun ringan. Hal tersebut dilakukan karena lokasi pemukiman warga terletak di sempadan sungai sehingga rawan banjir. Relokasi nantinya juga termasuk untuk membangun fasilitas umum dan ruang terbuka hijau.

Sementara itu, Bupati Kabupaten Bogor Ade Yasin turut menyampaikan bahwa upaya serupa juga tengah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor. Namun di samping itu, sembari menunggu relokasi, masyarakat yang terdampak bencana sampai saat ini masih ditempatkan di beberapa titik lokasi pengungsian dengan memastikan fasilitas memadai yang tersedia.

“Untuk relokasi kita upayakan tetap di daerah mereka awalnya, hanya kita cari yang stabil. Kita sudah bekerja sama dengan beberapa lembaga untuk melakukan pengkajian agar lahan yang dipakai sesuai,” pungkasnya.

Pemerintah pusat dalam hal ini juga akan memberikan bantuan untuk membangun hunian tetap bagi masyarakat yang terdampak bencana. Adapun rinciannya, Rp50 juta untuk rumah rusak berat, Rp25 juta rusak sedang, dan Rp10 juta rusak ringan. (Humas Kemenko PMK/EN)