Pin It
 
 

JAKARTA - Dalam perayaan puncak Hari Konsumen Nasional (Harkonas) 2016, Menteri Perdagangan Thomas Lembong dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Sofyan A. Djalil mengajak seluruh masyarakat Indonesia berperan aktif memperjuangkan hak-haknya sebagai konsumen. Seruan ini disampaikan saat acara yang berlangsung di Lapangan Banteng, Jakarta, Selasa (26/04).

“Konsumen Indonesia harus sadar akan kualitas produk sehingga hal tersebut akan mendorong industri dalam negeri untuk meningkatkan mutu. Konsumen cerdas juga mampu membatasi diri dengan mengonsumsi hanya sesuai kebutuhan. Selain itu, sudah saatnya kita memanfaatkan informasi digital dalam memberikan edukasi kepada konsumen dan mempercepat penyebaran informasi,” kata Thomas seperti dilansir dari siaran pers Tim PKP-Kominfo.

Ia juga menyatakan pelaku usaha juga wajib memiliki tata nilai perlindungan konsumen. Dengan tren pasar ke depan yang semakin terbuka, aspek keselamatan, keamanan, kesehatan, dan lingkungan hidup (K3L) produk yang dikonsumsi menjadi aspek penting yang harus diperhatikan para pelaku ekonomi. “Perlindungan konsumen merupakan prasyarat mutlak untuk menghadirkan perekonomian yang kuat melalui keseimbangan antara kepentingan konsumen dan pelaku usaha,” lanjut Tom.

Sementara itu, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas telah menyusun Strategi Nasional Perlindungan Konsumen untuk lima tahun ke depan. Cakupannya meliputi tiga pilar utama, yakni peningkatan efektivitas peran pemerintah, peningkatan pemberdayaan konsumen, dan peningkatan kepatuhan pelaku usaha. Salah satu target utama penguatan perlindungan konsumen dalam lima tahun ke depan adalah meningkatkan IKK Indonesia, dari 34,17 menjadi 50,0.

“Arah kebijakan Perlindungan Konsumen Nasional untuk lima tahun ke depan adalah memperkuat pondasi perlindungan konsumen dan mempercepat pelaksanaan upaya perlindungan konsumen di sektor strategis. Ini penting untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat Indonesia dan menciptakan pasar yang lebih berkeadilan,” jelas Sofyan.

Selanjutnya, Kemendag akan mengkoordinasikan penyusunan Rencana Aksi Perlindungan Konsumen dengan mengacu pada Strategi Nasional Perlindungan Konsumen tersebut. Kedua dokumen ini akan ditetapkan melalui Peraturan Presiden dan dijadwalkan selesai paling lambat akhir tahun ini. (as)