Buntut dilantiknya Rahmad Hidayat sebagai Kepala Sub Bagian Evaluasi Produk Hukum Kabupaten dan Kota pada Setda Provinsi Aceh, padahal yang bersangkutan telah meninggal dunia setahun yang lalu, menurut Imanuddin, Kepala Biro Hukum dan Humas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi merupakan Tanggung Jawab dari Pejabat Pembina Kepegawaian, yaitu Gubernur, karena sesuai dengan PP Nomor 9 Tahun 2009 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhetian Pegawai itu merupakan tangung jawab Pejabat Pembina Kepegawaian.
“Kami melihat ada indikasi, bahwa promosi yang bersangkutan tidak melalui proses yang semestinya, yaitu melalui proses Baperjakat, karena kalau proses itu berjalan dengan baik, akan diketahui sejak awal dan dapat dilacak mengenai kondisi dan posisi pegawai yang akan dipromosikan. Sekda dan Kepala BKD Provinsi juga harus diminta pertanggungjawaban, karena mereka telah lalai selaku pejabat pengelola kepegawaian daerah.
Ditambahkannya, “seorang PNS apalagi seorang pejabat berkewajiban untuk bekerja dengan tertib dan cermat, sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Ketidaktertiban dan ketidakcermatan harus diberikan sanksi, paling tidak teguran dari pejabat yang berwenang, untuk mengingatkan jangan sampai terjadi kejadian serupa di kemudian hari.”
Imanuddin juga tidak menampik kemungkinan kejadian serupa juga terjadi pada daerah-daerah lain, karena buruknya administrasi kepegawaian daerah. “Namun kita juga harus mengapresiasi, karena banyak juga BKD yang administrasi kepegawaiannya sudah bagus, bahkan menjadi percontohan pengelolaan administrasi kepegawaian di tingkat nasional”. ujarnya. (ags/HUMAS MENPAN-RB)