Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian PANRB Erwan Agus Purwanto.
JAKARTA – Reformasi birokrasi (RB) di tingkat pusat dan daerah diarahkan untuk menghasilkan perubahan yang nyata dan berkelanjutan bagi masyarakat. Dalam pelaksanaannya, seluruh langkah dan kebijakan reformasi birokrasi berpegang pada empat prinsip utama, yaitu berdampak konkret, partisipatif, keberagaman, dan berkelanjutan.
Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Erwan Agus Purwanto menjelaskan, prinsip berdampak konkret menekankan agar setiap upaya reformasi menghasilkan perubahan yang dirasakan langsung oleh masyarakat dan dunia usaha. Prinsip partisipatif mendorong keterlibatan aktif seluruh pemangku kepentingan dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi reformasi birokrasi.
“Setiap program, inovasi, dan langkah reformasi harus memiliki muara yang jelas, yaitu perubahan positif yang dirasakan secara langsung oleh masyarakat maupun dunia usaha, bukan sekadar penumpukan berkas laporannya,” ujarnya dalam Forum Koordinasi Reformasi Birokrasi Nasional Tahun 2026 yang mengusung tema ‘Mengawal Transformasi, Menguatkan Dampak, Melanjutkan Perubahan’, secara daring, Jumat (28/8/2026).

Sementara itu, prinsip keberagaman mengarahkan agar pelaksanaan reformasi birokrasi mempertimbangkan kondisi geografis, kapasitas fiskal, serta karakteristik masing-masing kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Adapun prinsip berkelanjutan memastikan capaian dan inovasi yang telah dibangun menjadi bagian dari tata kelola pemerintahan dan terus ditingkatkan dari waktu ke waktu.
“Capaian dan inovasi yang telah terbangun tidak boleh berhenti saat terjadi pergantian kepemimpinan, melainkan harus terinstitusionalisasi dan terus ditingkatkan dari waktu ke waktu,” ungkap Erwan.
Menurut Erwan, keempat prinsip tersebut menjadi penting dalam babak baru reformasi birokrasi yang tidak lagi berorientasi pada aspek administratif semata. Reformasi birokrasi diarahkan untuk mendukung transformasi tata kelola pemerintahan yang berpusat pada pembangunan manusia (human-centered governance) dan diperkuat melalui percepatan transformasi digital pemerintahan.
Arah tersebut sejalan dengan Kerangka Desain Besar Reformasi Birokrasi Nasional (DBRBN) 2026–2045 yang menargetkan terwujudnya birokrasi kompetitif berkelas dunia untuk mendukung Visi Indonesia Emas 2045.

Pada kesempatan yang sama, Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Penerapan Reformasi Birokrasi Kementerian PANRB Agus Uji Hantara menjelaskan, tahun 2026 merupakan periode transisi menuju arah baru reformasi birokrasi nasional. Kementerian PANRB telah menerbitkan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Tahun 2026.
Surat edaran yang mulai berlaku pada 12 Agustus 2026 ini menjadi pedoman sementara bagi instansi pemerintah dalam merumuskan strategi, program, dan kegiatan reformasi birokrasi hingga ditetapkannya DBRBN 2026–2045 dan Peta Jalan Reformasi Birokrasi Nasional (PJRBN) 2026–2029.
“Pelaksanaan RB tahun 2026 difokuskan pada perbaikan atas rekomendasi hasil evaluasi tahun 2025 serta internalisasi agenda tematik baru. Pada tingkat meso, instansi pemerintah pusat berperan menetapkan kebijakan turunan dari strategi dan arah kebijakan RB nasional, sedangkan pada tingkat mikro, instansi pemerintah mengimplementasikan kebijakan tersebut sekaligus mengelola pelaksanaan RB di lingkungan internal masing-masing,” ungkapnya.

Agus Uji mengatakan, perubahan arah reformasi birokrasi juga tercermin dalam pelaksanaan evaluasi RB tahun 2026. Evaluasi tidak hanya melihat keberadaan dokumen, tetapi mencakup kualitas rencana aksi, tingkat implementasi, serta capaian indikator tata kelola.
Untuk RB Tematik, evaluasi difokuskan pada strategi pelaksanaan dan capaian indikator dampak. Hal tersebut untuk melihat kontribusi pelaksanaan RB Tematik terhadap penyelesaian persoalan nyata di masyarakat, seperti kemiskinan dan investasi, sekaligus mengatasi berbagai hambatan tata kelola (governance bottlenecks).
Ia juga menegaskan, pemerintah daerah tetap memiliki ruang untuk menyusun rencana aksi RB Tematik pada seluruh tema sesuai kondisi, kebutuhan, dan permasalahan strategis di daerah, sepanjang mendukung pencapaian sasaran pembangunan nasional. Melalui arah kebijakan tersebut, reformasi birokrasi diharapkan tidak berhenti sebagai agenda administratif, tetapi menjadi instrumen untuk memperbaiki tata kelola, memperkuat pencapaian pembangunan, dan menghadirkan manfaat yang semakin nyata bagi masyarakat.
“Reformasi birokrasi tidak akan sekadar menjadi wacana atau beban dokumen di atas kertas, melainkan menjadi gerakan bersama yang hidup dan berdampak nyata bagi seluruh masyarakat,” pungkasnya. (HUMAS MENPANRB)
Unduh Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2026
https://s.menpan.go.id/sepelaksanaanrb2026
Simak Forum Koordinasi Reformasi Birokrasi Nasional Tahun 2026
https://s.menpan.go.id/forumkoordinasirbnasional2026








