Pin It
Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi I DPR RI Nurhayati Ali Assegaf mengatakan, pihaknya menyetujui permintaan Perusahaan Umum Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) ANTARA mengajukan tambahan penyertaan modal Negara dalam mengembangkan bisnisnya agar mampu menjadi BUMN yang mandiri.

 "Kami Komisi I DPR RI menyetujui permintaan itu, sebagai bentuk apresiasi kami atas keberhasilan Direksi dan Manajemen Lembaga Kantor Berita Nasional ANTARA meraup laba sejak 2008," katanya di Jakarta, Selasa.

Pemberdayaan dan peningkatan kapasitas Perum LKBN ANTARA, menurutnya, amat penting, mengingat tugas yang diemban lembaga ini sebagai pembawa bendera (`flag carrier`) Negara di bidang informasi menghadapi ketatnya kompetisi global. "LKBN ANTARA harus bisa dipermaju lagi, menjadi BUMN yang mandiri dengan mengedepankan prinsip-prinsip tata kelola yang baik," katanya.
Kembalikan Wisma ANTARA Pihaknya juga berharap, agar dukungan Komisi I DPR RI terhadap LKBN ANTARA dapat disikapi dengan baik serta positif. "Lebih dari itu, segera ditindaklanjuti melalui maksimalisasi kinerjanya. Termasuk peningkatan mutu sumber daya manusia (SDM) menuju profesionalisme yang sudah menjadi prioritas LKBN ANTARA, apalagi jika ingin mendunia sebagai visinya sekarang," katanya. Sementara itu, mengenai upaya pengembalian Wisma ANTARA di Jalan Medan Merdeka Selatan yang kini mayoritas kepemilikan sahamnya dikuasai pihak swasta, Nurhayati Ali Assegaf menyatakan, tidak usah ragu dengan dukungan Fraksi Partai Demokrat (FPD). "Bukan cuma kami. Seluruh mendukungnya kok. Karenanya, apabila diperlukan, maka akan kembali dibentuk Panitia Kerja (Panja) untuk penyelesaian masalah aset LKBN ANTARA itu, termasuk Galeri Foto Jurnalistik ANTARA (GFJA) di Pasar Baru," katanya. Nurhayati Ali Assegaf mendesak LKBN ANTARA bergerak cepat menindaklanjuti dukungan Komisi I DPR RI, dan mengingatkan Pemerintah juga memberi perhatian serius terhadap masalah pengembalian aset milik Negara tersebut.(*) (M036/Z002)

Sumber: http://www.antaranews.com

Diunggah oleh gunawan sunendar