Pontianak (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mendapat penghargaan dari pemerintah pusat karena prestasi dalam Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja tahun 2010 dan Laporan Hasil Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Pemerintah Daerah.
Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Kalbar M Ridwan saat dihubungi dari Pontianak, Senin, mengatakan, penghargaan tersebut diberikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan di Jakarta."Penghargaan tersebut langsung diterima Gubernur Kalbar Cornelis," kata M Ridwan yang mendampingi Gubernur Cornelis. Selain Kalbar, yang juga menerima penghargaan tersebut yakni Gubernur Sulsel, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Kaltim, Kalsel, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat. Sedangkan untuk kabupaten/kota yakni Bupati Batang Hari, Bupati Musi Bayuasin, Wali Kota Dumai, Sukabumi dan Sleman. M Ridwan mengutip pernyataan Gubernur Cornelis mengatakan segala penghargaan yang diterima bukan atas diri pribadinya, tapi untuk masyarakat Kalbar. Terutama, lanjut dia, para birokrat serta aparatur pemerintah yang ada tanpa dukungan dan partisipasi semua pihak. Gubernur Cornelis berharap kepada pimpinan satuan kerja perangkat daerah untuk bekerja lebih sungguh-sungguh karena apresiasi yang diberikan Menpan menjadi pemicu untuk dapat bekerja keras dan cerdas serta disiplin yang tinggi. "Penghargaan yang diberikan Kementerian Negara PAN telah melalui proses diantaranya melakukan evaluasi Akuntabilitas Kinerja Pemprov Kalbar pada bulan Agustus 2010 dengan SKPD sebagai contoh terpilih yaitu Kantor Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi," kata dia. M Ridwan menambahkan, tujuan evaluasi ini dimaksudkan untuk memberikan apresiasi dan penghargaan kepada instansi pemerintah yang dengan sungguh-sungguh telah berupaya melaksanakan manajemen pemerintahan yang berbasis kinerja dalam upaya peningkatan akuntabilitas kinerja instansi sistem pemerintah. Evaluasi mencakup lima komponen manajemen kinerja meliputi perencanaan (bobot penilaian 35persen), pengukuran (20 persen), pelaporan kinerja (15 persen),evaluasi kinerja (10 persen) dan pencapaian kinerja (20 persen). (T011/Z002/K004)
Sumber: http://www.antaranews.com/
Diunggah oleh gunawan sunendar