Pin It

20201113 Tes Swab 1Pemeriksaan swab PCR (Polymerase Chain Reaction) bagi seluruh pegawai Kementerian PANRB.

 

JAKARTA – Seiring dengan munculnya sejumlah kasus positif Covid-19 hasil swab test pegawai, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerapkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) secara optimal bagi seluruh pegawai di lingkungan Kementerian PANRB. Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji menjelaskan WFH optimal tersebut diterapkan pada 18-20 November 2020.

“Dalam tiga hari tersebut akan dilakukan penyemprotan disinfektan dan sterilisasi seluruh ruangan kantor,” ujarnya di Jakarta, Selasa (17/11). Kementerian PANRB akan kembali menerapkan sistem kerja work from office (WFO) dan WFH serta sistem shift mulai Senin, 23 November 2020.

Meskipun demikian, dikatakan bahwa kegiatan virtual yang telah direncanakan dapat tetap dilaksanakan. “WFH bukan berarti libur, jadi ASN tetap bekerja meski pertemuannya secara virtual,” tegasnya.

Hingga saat ini, Kementerian PANRB telah melakukan berbagai upaya mengatasi penyebaran Covid-19, mulai dari pemeriksaan suhu tubuh bagi tamu dan pegawai saat masuk gedung, disinfektasi berkala di lingkungan kantor, penerapan social distancing, kewajiban penggunaan masker, menyediakan tambahan tempat cuci tangan, dan pembagian multivitamin bagi seluruh pegawai.

20201104 Serologi Test 2

Selain itu, Kementerian PANRB juga rutin menggelar tes cepat Covid-19. Tes Imunoserologi Anti SARS-Cov-2/tes serologi diselenggarakan secara berkala setiap dua minggu. Di samping itu juga dilakukan pemeriksaan swab PCR (Polymerase Chain Reaction) bagi seluruh pegawai.

“Tes ini diperuntukkan bagi seluruh pegawai Kementerian PANRB sebagai tindakan preventif untuk mendeteksi penyebaran Covid-19 di Kementerian PAN RB,” ujarnya.

Kementerian PANRB juga memperkuat Tim Penanganan Covid-19 dengan membentuk pusat penanganan krisis (Covid-19 Crisis Center) yang antara lain bertugas mempercepat penanganan Covid-19 di lingkungan Kementerian PANRB, mengantisipasi perkembangan ekskalasi penyebaran Covid-19, meningkatkan kesiapan dan kemampuan dalam mencegah, mendeteksi, dan merespon terhadap Covid-19, serta memastikan lingkungan kerja yang aman terhadap Covid-19 dan produktif lewat berbagai upaya pencegahan dan pengendalian. (rr/HUMAS MENPANRB)