Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan tentang ketentuan jam kerja Instansi Pemerintah yang berlaku pada bulan Ramadhan, Sekretaris Kementerian PAN dan RB Tasdik Kinanto, mengatakan bahwa aturan masih mengacu pada Surat Edaran Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No. SE/16/M.PAN/10/2005 tentang Penetapan Jam Kerja PNS Pada Bulan Ramadhan.
Dengan ini disampaikan bahwa dalam rangka meningkatkan kaulitas pelaksanaan ibadah Puasa pada bulan Ramadhan khususnya bagi Pegawai negeri Sipil yang Beragama Islam, maka jam kerja Pegawai negeri Sipil diatur sebagai berikut:
1. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja.
a. Hari Senin sampai dengan Kamis, pukul 08.00 – 15.00
- waktu istirahat pukul 12.00 - 12.30
b. Hari Jum’at pukul 08.00 – 15.30
- waktu istirahat pukul 11.30 – 12.30
2. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja:
a. Hari Senin sampai dengan Kamis dan Sabtu pukul 08.00 – 14.00
- waktu istirahat pukul 12.00 – 12.30
b. Hari Jum’at pukul 08.00 - 14.30
- waktu istirahat pukul 11.30 – 12.30
3. Instansi pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan 5 hari atau 6 hari kerja, selama bulan Ramadhan jumlah jam kerja adalah 32.50 jam per minggu.
4. Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan diatur oleh pimpinan Instansi dan Pemerintah Daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat.
5. Di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah diatur jam kerja hari Senin sampai dengan Jum’at pukul 08.00 – 15.30