Meningkatnya pembangunan yang pesat saat ini membuat pemerintah pusat dan daerah melakukan langkah-langkah dalam berbagai hal, salah satu diantaranya adalah dengan meningkatkan pelaksanaan pemberantasan korupsi. Hal ini dilakukan untuk menjaga kestabilan dalam pelaksanaan pembangunan. Salah satu daerah yang sudah memulai dalam hal pemberantasan korupsi adalah Kabupaten Batang, Provinsi Jawa Tengah.
Langkah awal Kabupaten Batang dalam pelaksanaan pemberantasan korupsi adalah dengan melakukan Sosialisasi Permen PAN dan RB Nomor 60 Tahun 2012, Tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah (download disini). Kegiatan sosialisasi dilakukan di Kantor Pemkab Batang dan dihadiri oleh seluruh pegawai kantor Pemkab Batang.
Bupati Batang Yoyok Riyo Sudibyo berbincang dengan Rois Solihin Kabid Fasilitas Pengembangan Program Antikorupsi Kementerian PAN dan RB
Para Narasumber memberikan informasi mengenai pemberantasan korupsi