JAKARTA - Pemerintah memudahkan instansi di daerah dalam melakukan perekrutan tenaga honorer. Bahkan seorang lurah pun diperkenankan mengangkat tenaga honorer.
Hal ini termaktub dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 30 Tahun 2010. Menteri Negara PAN&RB EE Mangindaan mengatakan, turunnya peraturan Kepala BKN itu berkaitan dengan pengangkatan honorer.
Sesuai Surat Edaran Menneg PAN&RB No 5 Tahun 2010, honorer adalah tenaga yang diangkat pejabat berwenang atau pejabat lain dalam pemerintahan. Namun pengangkatannya di bawah tahun 2005. Menurut Mangindaan, pejabat berwenang yang dimaksud dalam SE tersebut adalah pejabat yang berwenang mengangkat tenaga honorer dan pejabat lain yang diberi delegasi wewenang untuk mengangkat tenaga honorer sesuai Peraturan Kepala BKN No 30 Tahun 2010. "Nah, kepala kelurahan termasuk di antaranya," ujar Mangindaan pada JPNN di Gedung DPR RI, Rabu (9/2). Adapun pejabat yang dimaksud itu adalah pejabat pembina kepegawaian (PPK), pejabat daerah, dan pejabat pusat. Pejabat daerah meliputi sekda, kadis, kepala badan, sekretaris dewan, kepala kantor, camat, kepala unit pelayanan teknis daerah, kepala sekolah negeri, kepala kelurahan dan pimpinan satker lainnya. Sedangkan pejabat pusat adalah sekjen, dirjen, irjen, kepala badan, kepala kantor wilayah, direktur, kepala biro, dan pimpro.
Untuk pejabat yang tidak berwenang berdasarkan RPP Tenaga Honorer, lanjutnya, adalah pejabat yang tidak diberi delegasi wewenang dan tidak memiliki otorisasi keuangan untuk mengangkat tenaga honorer dengan sumber dana APBN/APBD. Mangindaan menegaskan, di lapangan banyak tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah tetapi tidak diangkat oleh pejabat berwenang dan penghasilannya tidak berasal dari APBN/APBD dan tidak sesuai PP 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Honorer menjadi CPNS.
"Tenaga honorer adalah seseorang yang diangkat pejabat pembina kepegawaian atau pejabat lain dalam pemerintahan, maka BKN mengeluarkan peraturan tentang siapa saja pejabat lain itu," jelasnya. Ditambahkan Mangindaan, meski peraturan Kepala BKN itu baru dikeluarkan pada 2010 namun tetap berlaku untuk pengangkatan honorer kategori dua di bawah 2005. "Kalau kategori satu (honorer tertinggal dan tanpa tes) kan sudah selesai. Agar ketahuan apakah benar honorernya masuk kategori dua, maka dibuatkan peraturan siapa saja sih pejabat lain yang berwenang mengangkat tenaga honorernya. Jika tidak diklasifikasikan, jumlahnya pasti membludak," terangnya. (esy/jpnn)
Sumber: http://www.jpnn.com/
Diunggah oleh gunawan sunendar