Pin It

 

MAKASSAR, FAJAR -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Azwar Abubakar menyampaikan soal rencana pemerintah untuk menghapuskan retribusi jasa pelayanan umum pemerintah. Salah satunya adalah retribusi pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan perizinan lainnya.

 

Hal ini disampaikan Azwar Abubakar yang saat melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke Kantor Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kota Makassar, Rabu, 21 Maret. Saat Sidak di tempat ini, Azwar yang didampingi Wakil Wali Kota Makassar, Supomo Guntur dan Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan, Andi Oddang Wawo. Menteri juga berbincang-bincang dengan sejumlah staf di loket pelayanan perizinan Dinas Tata Ruang dan Bangunan lalu meninggalkan kantor yang terletak di gabungan dinas-dinas Pemkot Makassar ini.    Azwar menjelaskan, penghapusan biaya retribusi perizinan  seperti IMB  terlebih dahulu akan dimintakan persetujuan DPR. Permohonan persetujuan DPR itu katanya akan segera diajukan Kementerian PAN dan RB. Menteri menjelaskan, proses pengurusan perizinan di daerah saat ini semakin membaik. Alangkah lebih baiknya lagi kata dia jika masyarakat yang mengurus perizinan tidak lagi dimintai uang oleh pemerintah. "Orang urus IMB sudah bagus, tapi lebih bagus lagi kalau urus itu tanpa meminta biaya dari masyarakt. Kalau DPR Setujui retribusi pengurusan IMB dihapus, saya yakin masyarakat akan lebih senang," tutur Azwar. Dengan demikian lanjut dia, jika pengurusan IMB sudah gratis maka makin banyak pula masyarakat yang akan mengurus IMB. "Makin banyak yang urus IMB makin mudah kita mengatur daerah ini," ucapnya. Artinya lanjut menteri, urusan pembangunan diatur oleh pemerintah bersama rakyat, bukan pemerintah yang mengatur. Dan yang diatur adalah rakyat, tapi pemerintah dan rakyat sama-sama mengatur. "Jadi kita memberikan izin setelah melalui rencana yang matang yang kita susun sama-sama antara pemerintah dan rakyat. Tidak usah minta uang lagi. Kan enak jadi pemerintah sama-sama rakyatnya mengatur lingkungannya," tandasnya. Wakil Wali Kota Makassar, Supomo Guntur menyambut baik rencana Kementerian untuk menghapus biaya retribusi jasa pelayanan umum tersebut. "Kalau itu diberlakukan, saya kira bagus sekali. Tapi ini kan masih harus kita siapkan regulasinya dulu karena harus melalui persetujuan DPR. Untuk Makasssar kita akan bergerak mempersiapkan setelah mendapat persetujuan dari DPR. Kita tunggu arahan dulu karena ini baru konsep yang dipaparkan menteri," tandas Supomo. (kas/pap)

sumber : http://www.fajar.co.id/read-20120321191022-menpan-ingin-retribusi-imb-dihapuskan