JAKARTA -- Master soal bahan penyelenggaraan tes pengadaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) sudah siap digandakan oleh percetakan yang telah dipercaya untuk tugas tersebut.
Di Kabupaten Tulangbawang (Tuba), master soal diserahkan pada Minggu (2/9), dari Kementerian Pendayaguaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (KemPAN-RB) kepada Pemkab Tuba yang diterima oleh Sekda Kabupaten Tuba Darwis Fauzi, di percetakan Ganesa, Bandarlampung. Tim Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) ikut menyaksikan dalam acara ini, termasuk dari aparat kepolisian.
Seperti diketahui, sejumlah daerah, misalnya Jawa Timur, Kabupaten Tuba dan Kabupaten Kubu Raya memilih untuk tidak membawa sendiri master soal setelah menerimanya beberapa waktu lalu (27/8), dan meminta pihak KemenPAN-RB dan Lemsaneg untuk mengantar pada hari yang disepakati.
Dalam proses selanjutnya, master tersebut diserahkan ke percetakan disaksikan oleh pejabat KemenPAN-RB dan (Lemsaneg). Setelah materi soal tersebut ditransfer, maka master soal tersebut langsung dihapus. Artinya di master sudah kosong, dan materi soal tes sudah tersimpan di percetakan.
Aparat kepolisian sangat perperan dalam hal ini untuk menjaga terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. Untuk pengamanannya, tidak sembarangan dokumen tersebut bisa dibuka karena harus menggunakan enkripsi khusus yang hanya diketahui oleh tim khusus dari Lemsaneg.
Seperti diketahui, tes CPNS akan dilangsungkan serentak di seluruh Indonesia pada 8 September mendatang. Untuk itu paling tidak Jumat (7/9), seluruh proses percetakan dan penggandaan soal tes sudah tuntas. Setiap lembaran soal dimasukkan ke amplop disesuaikan dengan tingkat pendidikan (D1, DII/III, S1) dan jumlah peserta, ditambah lima persen sebagai cadangan.
Setelah proses percetakan dan penggandaan selesai, disiapkan berita acara pemusnahan naskah sisa soal ujian dan naskah soal ujian yang telah dipergunakan serta sisa formulir lembar jawaban komputer (LJK). Ini sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan CPNS. (ymh/hr/HUMAS MENPAN-RB)