Pin It

PENGUMUMAN

NOMOR: B/03/TP-CPNS.PAN & RB/11/2010

 

PERUBAHAN PERSYARATAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS)

KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA              

DAN REFORMASI BIROKRASI TAHUN ANGGARAN 2010

 

Sehubungan dengan Pengumuman nomor B/02/TP-CPNS.PAN & RB/11/2010 Tanggal 20 Nopember 2010 Perihal Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tahun Anggaran 2010, bersama ini kami sampaikan perubahan sebagai berikut:

1.    Di huruf A angka 2 mengenai Persyaratan Umum,

Semula: Usia minimal 18 (delapan belas) tahun dan maksimal 30 (tiga puluh) tahun pada tanggal 1 Desember 2010,

Diubah menjadi: Usia minimal 18 (delapan belas) tahun dan maksimal 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 1 Desember 2010;

2.    Persyaratan lainnya tidak ada perubahan;

3.    Perubahan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

 

Jakarta, 24 Nopember 2010   

 

Tim Pengadaan CPNS Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  Tahun  Anggaran  2010

 

 

 


KEMENTERIAN

PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA

DAN REFORMASI BIROKRASI

 

 

PENGUMUMAN

NOMOR: B/02/TP-CPNS.PAN & RB/11/2010

 

PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS)

KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA              

DAN REFORMASI BIROKRASI TAHUN ANGGARAN 2010

 

A.     PERSYARATAN UMUM

1.      Warga Negara Indonesia;

2.      Usia minimal 18 (delapan belas) tahun dan maksimal 30 (tiga puluh) tahun pada tanggal 1 Desember 2010;

3.      Berijazah DIII dan S1 atau yang disetarakan, baik lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta yang telah terakreditasi dengan Indeks Prestasi Komulatif (IPK) minimal 2,75 bagi Perguruan Tinggi Negeri dan minimal 3,0 bagi Perguruan Tinggi Swasta dengan Akreditasi A;

4.      Untuk ijazah yang diperoleh dari sekolah atau perguruan tinggi di luar negeri hanya dapat dihargai apabila telah diakui dan ditetapkan sederajat dengan ijazah dari perguruan tinggi negeri yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab menyelenggarakan Pendidikan Nasional;

5.      Diutamakan yang memiliki kemampuan berbahasa Inggris yang dibuktikan dengan sertifikat TOEFL/IELTS (S1 min=450/IELTS=4,5 dan D-III min=400/IELTS=3,5) yang dikeluarkan oleh lembaga resmi yang berbadan hukum, dan dapat mengoperasikan komputer;

6.      Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana kejahatan;

7.      Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Swasta;

8.      Tidak berkedudukan sebagai Calon/Pegawai Negeri/TNI/POLRI;

9.      Berkelakuan Baik;

10.   Sehat jasmani dan rohani.

 

 

A.     DAFTAR RINCIAN JABATAN, JUMLAH FORMASI, KODE LAMARAN, KUALIFIKASI PENDIDIKAN, DAN RENCANA PENEMPATAN

 

NO

RINCIAN JABATAN

JUMLAH FORMASI

KODE LAMARAN

KUALIFKASI PENDIDIKAN

RENCANA PENEMPATAN

UNIT KERJA

JUMLAH

1.

Penyusun Program dan Evaluasi RB

3

0100

S1 Ilmu Administrasi

(Administrasi Negara, Administrasi Pemerintahan)

Deputi Bidang Program dan RB

3

2.

Analis Hukum

3

0200

S1 Ilmu Hukum

Deputi Bidang Program dan RB

1

Deputi Bidang Kelembagaan

1

Deputi Bidang Pengawasan dan Akuntabilitas Aparatur

1

3.

Penelaah Peraturan Per UU

1

0300

Deputi Bidang SDM Aparatur

1

4.

Analis Organisasi

2

0401

S1 Ilmu Administrasi Negara

Deputi Bidang Kelembagaan

2

0402

S1 Ilmu Pemerintahan

5.

Analis Kebutuhan SDM Aparatur

1

0500

S1 Ilmu Administrasi Negara

Deputi Bidang SDM Aparatur

1

6.

Penelaah Pelayanan Publik

2

0601

Deputi Bidang Pelayanan Publik

1

0602

S1 Ilmu Komunikasi

Deputi Bidang Pelayanan Publik

1

7.

Analis Pengembangan Kapasitas SDM Aparatur

1

0700

S1 Psikologi

Deputi Bidang SDM Aparatur

1

8.

Analis Kepegawaian

1

0800

Biro Umum, Sekretariat Kementerian

1

9.

Analis Sistem dan Prosedur Kerja

2

0901

S1 Manajemen

Deputi Bidang Tatalaksana

1

0902

S1 Ilmu Pemerintahan

Deputi Bidang Tatalaksana

1

10.

Pemantau Pemberantasan Korupsi

1

1000

S1 Akuntansi

Deputi Bidang Pengawasan dan Akuntabilitas Aparatur

1

11.

Penata Laporan Keuangan

1

1100

S1 Manajemen Keuangan

(Ekonomi Manajemen)

Biro Umum, Sekretariat Kementerian

1

12.

Pengelola Barang Inventaris dan Asset Negara

1

1200

S1 Administrasi Pemerintahan

Biro Umum, Sekretariat Kementerian

1

13.

Pengelola TNDE

1

1300

S1 Teknik Informatika

Biro Umum, Sekretariat Kementerian

1

14.

Penyusun Bahan Kerjasama Luar Negeri

1

1400

S1 Hubungan Internasional

Biro Perencanaan, Sekretariat Kementerian

1

15.

Auditor

2

1500

S1 Akuntansi

Inspektorat Kementerian

2

16.

Pranata Komputer

8

1601

S1 Teknik Informatika

Deputi Bidang Kelembagaan

1

Deputi Bidang Pelayanan Publik

1

1602

S1 Sistem Informasi

Deputi Bidang Tatalaksana

1

Biro Umum, Sekretariat Kementerian

1

1603

S1 Manajemen Informatika

Deputi Bidang Pengawasan dan Akuntabilitas Aparatur

1

Biro Umum, Sekretariat Kementerian

1

1604

D III Teknik Informatika

Biro Umum, Sekretariat Kementerian

1

1605

D III Teknik Komputer

Biro Umum, Sekretariat Kementerian

1

17.

Verifikator Keuangan

3

1701

D III Ekonomi Akuntansi/ Akuntansi

Deputi Bidang SDM Aparatur

1

1702

D III Akuntansi

Biro Umum, Sekretariat Kementerian

2

18.

Penata Boga

1

1800

D III Tata Boga

Biro Umum, Sekretariat Kementerian

1

19.

Teknisi Kendaraan

1

1900

D III Otomotif

Biro Umum, Sekretariat Kementerian

1

20.

Teknisi Listrik

1

2000

D III Elektro

Biro Umum, Sekretariat Kementerian

1

21.

Arsiparis

1

2100

D III Ilmu Kearsipan

Biro Umum, Sekretariat Kementerian

1

22.

Pengelola Website

1

2200

D III Manajemen Informatika

Biro Hukum dan Humas, Sekretariat Kementerian

1

23.

Pranata Humas

1

2300

D III Design Grafis

Biro Hukum dan Humas, Sekretariat Kementerian

1

 

TOTAL

40

 

 

A.   KETENTUAN PENDAFTARAN

 

1.    Pengumuman penerimaan akan dilaksanakan mulai tanggal 20 November 2010 melalui media massa cetak;

2.    Pendaftaran hanya dilayani secara ONLINE melalui website Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan alamat http://www.menpan.go.id yang dimulai sejak tanggal 22 November sampai dengan 3 Desember 2010;

3.    Mendownload, mengisi formulir yang tersedia dengan lengkap dan benar, mencetak sebagai Bukti Registrasi/Pendaftaran ONLINE dengan membaca panduan dan prosedur yang telah tersedia;

4.    Berkas Administrasi Lamaran dikirimkan kepada Tim Pengadaan CPNS Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tahun 2010 PO BOX 2445 JKP 10024 beserta Bukti Registrasi/Pendaftaran ONLINE selambat-lambatnya tanggal 6 Desember 2010 (cap pos);

5.    Jika ada pelamar yang pernah mengirimkan lamaran sebelum pengumuman ini, maka dinyatakan tidak berlaku;

6.    Berkas Administrasi Lamaran, terdiri dari:

a.    Surat lamaran yang harus ditulis tangan dan ditandatangani sendiri oleh Pelamar dengan tinta berwarna hitam yang ditujukan kepada:

MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI

Up.   Kepala Biro Umum selaku Penanggung Jawab Pengadaan CPNS

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Formasi Tahun Anggaran 2010

b.    Foto copy Ijazah dan Transkrip Nilai atau Indeks Prestasi Komulatif (IPK) yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (cap basah). Surat Keterangan Lulus tidak berlaku;

c.    Untuk pelamar S1 lanjutan dari DIII, harus menyertakan Ijazah dan Transkrip Nilai DIII;

d.    Surat Keterangan Akreditas, untuk Ijazah yang tidak mencantumkan akreditas;

e.    Cetakan/print out Bukti Registrasi/Pendaftaran ONLINE;

f.     Foto copy Sertifikat TOEFL/IELTS;

g.    Pas foto berwarna terbaru ukuran 3 x 4 dengan latar belakang merah, sebanyak 4 (empat) lembar;

7.    Semua berkas administrasi lamaran disusun rapi dan dimasukkan ke dalam map berwarna hijau untuk pelamar Sarjana (S1 atau yang disetarakan) dan map warna merah untuk pelamar Diploma III (D III) dan dimasukkan ke dalam amplop besar berwarna coklat dengan mencantumkan Kode Lamaran pada bagian kanan atas Amplop;

8.    Setiap pelamar hanya diperkenankan mengirimkan 1 (satu) berkas lamaran dan untuk 1 (satu) jabatan formasi yang tersedia;

9.    Jumlah peserta yang akan mengikuti tahapan seleksi selanjutnya adalah maksimal sebanyak 1.000 peserta dari semua pelamar, yang ditentukan melalui Seleksi Administrasi;

10.  Apabila Berkas Administrasi Lamaran yang diterima Panitia tidak lengkap dan tidak sesuai persyaratan, dinyatakan TIDAK LULUS SELEKSI ADMINISTRASI.

 

 

B.   TAHAPAN DAN PELAKSANAAN SELEKSI

 

       Seleksi dilaksanakan dengan sistem gugur melalui tahapan sebagai berikut:

a.      Hasil Seleksi Administrasi direncanakan diumumkan pada tanggal  9 Desember 2010;

b.      Pelamar yang dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi diberikan Tanda Peserta Seleksi dengan melakukan Login pada Aplikasi Pendaftaran CPNS Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan alamat http://www.menpan.go.id  dan mencetak Tanda Peserta Ujian Seleksi yang dimulai  tanggal 9 s.d. 10 Desember 2010;

c.      Seleksi Tertulis direncanakan akan dilaksanakan tanggal 11 Desember 2010, berupa:

·      TES KOMPETENSI DASAR (TKD) yang meliputi:

1)    TES PENGETAHUAN UMUM (TPU)

2)    TES BAKAT SKOLASTIK (TBS)       

3)    TES BAHASA INGGRIS

·      TES KEMAMPUAN BIDANG (TKB)

d.    Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis direncanakan akan diumumkan tanggal                13 Desember 2010;

e.    Bagi Peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Tertulis diwajibkan mengikuti tahapan seleksi selanjutnya, yaitu PSIKOTES yang direncanakan pada tanggal 14 s.d. 15 Desember 2010;

f.     Hasil seleksi PSIKOTES direncanakan akan diumumkan tanggal  17 Desember 2010;

g.    Bagi Peserta yang lulus seleksi PSIKOTES diwajibkan mengikuti seleksi tahap akhir berupa WAWANCARA, yang direncanakan akan dilaksanakan tanggal 20 s.d.  21 Desember 2010 dan diwajibkan membawa berkas kelengkapan administrasi sebagaimana tercantum dalam Bagian IV pengumuman ini;

h.    Pengumuman Penerimaan CPNS Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tahun Anggaran 2010, yang direncanakan tanggal 22 Desember 2010;

i.      Nama Peserta yang lulus tiap tahapan seleksi akan diumumkan melalui Website Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan alamat http://www.menpan.go.id dan papan  pengumuman di Kantor Kementerian Pendayagunaan dan Aparatur Negara, Jl. Jend. Sudirman Kav. 69 Jakarta

 

C.   KEWAJIBAN PENYAMPAIAN KELENGKAPAN ADMINISTRASI BAGI PELAMAR YANG DINYATAKAN LULUS SAMPAI DENGAN SELEKSI PSIKOTES

 

Pelamar yang dinyatakan lulus sampai dengan seleksi PSIKOTES pada saat melakukan WAWANCARA wajib menyerahkan berkas kelengkapan yang terdiri sebagai berikut:

1.    Surat lamaran yang ditulis tangan dengan tinta berwarna hitam dengan mencantumkan Kode Lamaran;

2.    Salinan/foto copy ijazah yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang dan Transkrip Nilai;

3.    Daftar Riwayat Hidup;

4.    Pas foto berwarna terbaru ukuran 3 x 4 dengan latar belakang merah sebanyak 10 lembar dengan mencantumkan nama dibalik pas foto;

5.    Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);

6.    Surat Keterangan Sehat dari dokter;

7.    Surat Keterangan Bebas Narkoba;

8.    Kartu Pencari Kerja (Kartu Kuning) dari Instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan;

9.    Surat Pernyataan Bersedia Tidak Pindah ke Unit Kerja/Instansi lain, minimal 5 (lima) tahun sejak pengangkatan menjadi CPNS yang ditulis tangan dengan tinta berwarna hitam dan dibubuhi materai Rp6.000,-;

10.  Berkas kelengkapan administrasi ini juga akan digunakan sebagai kelengkapan pada saat validasi dan pemberkasan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

 

D.   KETENTUAN LAIN-LAIN

 

1.    Berkas Administrasi yang diproses hanya berkas yang dikirim melalui pos;

2.    Seleksi CPNS ini TIDAK DIKENAKAN BIAYA atau PUNGUTAN DALAM BENTUK APAPUN;

3.    Setiap perkembangan informasi Seleksi Pengadaan CPNS Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tahun Anggaran 2010, disampaikan melalui Website Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan alamat http://www.menpan.go.id. Kelalaian tidak mengikuti perkembangan informasi menjadi tanggung jawab pelamar;

4.    Bagi pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi akhir, wajib mendaftar ulang dan melengkapi berkas administrasi untuk pengangkatan sebagai CPNS sesuai waktu yang ditentukan kemudian (pada saat pengumuman). Kelalaian dalam memenuhi ketentuan batas waktu dianggap mengundurkan diri dan akan digantikan oleh peserta pada rangking nilai dibawahnya;

5.    Apabila dikemudian hari diketahui pelamar telah memberikan data/keterangan yang tidak benar, baik pada setiap tahapan tes/seleksi, maupun setelah diangkat menjadi CPNS atau PNS di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, maka Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berhak membatalkan kelulusan tersebut dan/atau memberhentikan sebagai CPNS/PNS di lingkungan Kementerian Pendayagunaan  Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;

6.    Apabila terdapat kekurangan atau kelebihan pelamar pada jabatan atau lokasi tertentu, maka Panitia berhak mengubah penempatan dalam jabatan ataupun lokasi pagi pelamar yang dinyatakan lulus;

7.    Keputusan Panitia Seleksi Pengadaan CPNS bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

 

Jakarta, 19 Nopember 2010   

 

Tim Pengadaan CPNS Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tahun Anggaran 2010