Pin It

JAKARTA - PNS di lima kementerian dan 15 LPNK boleh bernafas lega, menyusul terbitnya Peraturan Presiden tentang Tunjangan Kinerja bagi pegawai di ke-20 instansi pemerintah pusat tersebut. Betapa tidak, keduapuluh Perpres mulai nomor 101 tahun 2012 sampai dengan nomor 120 tahun 2012 itu menetapkan, pembayaran tunjangan kinerja dimaksud terhitung mulai bulan Januari 2012, atau dirapel. Dengan  terbitnya Perpres pemberian tunjangan kinerja tersebut, berarti jumlah instansi yang sudah mendapatkan tunjangan kinerja menjadi 36 kementerian/lembaga.

            Lima kementerian yang mendapatkan tunjangan kinerja adalah Kementerian Perindustrian, Ristek, Pertanian, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP dan PA), serta Perumahan Rakyat. Sedangkan 15 LPNK meliputi  BKPM,  BPPT, Badan POM, BKN, BPS, BATAN, LAN, LEMHANAS, ANRI, BKKBN, LEMSANEG, LKPP, BNN, BNPT serta LIPI.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Azwar Abubakar mengungkapkan, saat ini ada 25 K/L yang dalam proses pengajuan tunjangan kinerja, meskipun dua diantaranya tidak memenuhi passing grade.

Ditambahkan juga bahwa sebanyak 6 K/L sudah menyampaikan dokumen usulan reformasi birokrasi beserta road map kepada Tim Reformasi Birokrasi Nasional. “Namun masih ada 12K/L yang sama sekali belum menyampaikan dokumen RB,” ujarnya.

Kepada pimpinan K/L yang belum menyampaikan dokumen usulan tersebut, Azwar Abubakar mendesak agar segera melaksanakan amanat Undang-Undang No. 17/2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005 – 2025, serta Perpres No. 5/2010 tentang RPJMN 2010 – 2014, yang menempatkan kebijakan reformasi birokrasi dalam urutan pertama dari 11 prioritas pembangunan nasional.

Ditambahkan, dalam mempercepat dan memudahkan proses reformasi birokrasi, Kementerian PAN dan RB juga telah menerapkan sistem penilaian mandiri pelaksanaan reformasi birokrasi (PMPRB) secara online. “Reformasi birokrasi merupakan perintah undang-undang dan dipertegas dengan peraturan presiden. Jadi hukumnya wajib bagi seluruh kementerian, lembaga maupun pemerintah daerah. Bagi yang tidak melaksanakan, semestinya mereka merasa malu,” lanjut Menteri. (ags/HUMAS MENPAN-RB)

 

 

Daftar Perpres tentang Tunjangan Kinerja di 20 K/L

No

No. Perpres

Kementerian/lembaga

 

1

Perpres Nomor 101 tahun 2012

TUNJANGAN KINERJA  PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN

2

Perpres Nomor 102 tahun 2012

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI

3

Perpres Nomor 103 tahun 2012

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTANIAN

4

Perpres Nomor 104 tahun 2012

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

5

Perpres Nomor 105 tahun 2012

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGANKEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT

6

Perpres Nomor 106 tahun 2012

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL

7

Perpres Nomor 107  tahun 2012

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BPPT

8

Perpres Nomor 108 tahun 2012

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BPOM

9

Perpres Nomor 109 tahun 2012

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BKN

10

Perpres Nomor 110 tahun 2012

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BPS

11

Perpres Nomor 111 tahun 2012

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BATAN

12

Perpres Nomor 112 tahun 2012

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN LAN

13

Perpres Nomor 113 tahun 2012

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN LEMHANNAS

14

Perpres Nomor 114 tahun 2012

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN ANRI

15

Perpres Nomor 115 tahun 2012

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BKKBN

16

Perpres Nomor 116 tahun 2012

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN LEMBAGA SANDI NEGARA

17

Perpres Nomor 117 tahun 2012

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN LKPP

18

Perpres Nomor 118 tahun 2012

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BNN

19

Perpres Nomor 119 tahun 2012

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BNPT

20

Perpres Nomor 120 tahun 2012

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN LIPI