Deputi Pengawasan dan Akuntabilitas Aparatur Kementerian PAN dan RB Herry Yana Sutisna mengatakan, untuk meningkatkan kompetensi SDM APIP dilakukan melalui pendidikan dan latihan, sertifikasi APIP. “Kita sedang mempersiapkan kebijakan peningkatan profesionalisme auditor dan pengawas APIP. Sebentar lagi akan dikeluarkan kebijakan baru,” ujarnya ketika membuka acara sosialisasi Peraturan Menteri PAN dan RB terkait dengan APIP di Kementerian PAN – RB, Selasa (04/09).
Lebih lanjut dikatakan, dalam pembenahan APIP akan dilakukan penguatan kelembagaan APIP serta pengembangan bisnis proses dalam pengawasan internal. “Saat ini juga sedang disiapkan RUU PPAP, untuk tata keoloa yang berkualiats dalam pengembangan APIP. Dengan undang-undang itu, pemerintah akan mereposisi merefungsionalisasi kelembagaan APIP,” tambahnya.
Dalam acara itu dilakukan sosialisasi Peraturan Menteri PAN dan RB No. 28 2012 tentang Pedoman Telaahan sejawat hasil audit APIP, dan Permen PN-RB No. 42/2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyusunan Ihktisar Laporan Hasil Pengawasan APIP. Dalam acara tersebut juga dilakukkan dialog dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) BPK.
Menurut Herry, dari catatan Kementerian PAN-RB, dari pemeriksaan BPK dalam kurun waktu 2005 – 2011, masih banyak temuan BPK yang belum ditindaklanjuti oleh instansi pemerintah. Untuk instansi pusat masih ada 14,34 % TLHP senilai Rp 13,147 triliun. Sedangkan untuk pemerintah daerah, masih 19,82 persen senilai Rp 7,1 triliun. “Ini utang kita bersama,” sergahnya.
Dalam mengawal reformasi birokrasi, APIP harus mendorong sistem pengawasan internal. Dalam hal ini, APIP harus menjadi quality assurance dan katalis. Kalau ada yang menjadi kendala, APIP harus hadir, dan forum ini menjadi ajang yang strategis. Untuk itu, kepada jajaran APIP, Herry Yana menekankan agar memantau masing-masing satker, menyelesaikan sesuai rekomendasi, melakukan pendampingan terhadap satker yang menjadi obyek pemeriksaan BPK, melakukan inventarisasi rekomendasi BPK.
Dalam kesempatan itu disampaikan juga bahwa dalam melakukan koordinasi APIP, dilakukan sesuai dengan SE Menteri PAN dan RB No. 1/2012 tentang Peningkatan Pengawasan dalam Mewujudkan Aparatur yang Berintegritas, Akunatbel dan Transparan. Selain tiu, Kementerian PAN dan RB juga sudah menerbitkan SE No. 7 /2012 tentang Peningkatan Pengawasan dalam Penghematan Belanja Pegawai. (ags/HUMAS MENPAN-RB)