Pin It

Ujicoba Rancangan PERMENPAN RB Tentang Juknis Penyusunan, Penetapan dan Penerapan Standar Pelayanan Publik, acara bertempat di Pendopo Kabupaten Kudus. Adapun acara pembukaan disampaikan oleh Asisten Administrasi Sekda Kabupaten Kudus yaitu Bpk. Drs. Pramono, MM. dan Bpk. Drs. F. Mewengkang, MM.


Latar belakang dari R-PERMENPAN RB ini adalah adanya tuntutan masyarakat tentang pelayanan yang berkualitas; memberikan pemahaman dan persepsi yang sama bagi penyelenggara, masyarakat dan pihak terkait;  serta adanya standar pelayanan di tiap unit sebagai jaminan dan kepastian pelayanan.

Dasar hukum UU No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, antara lain : Pasal 15 huruf (a) Penyelenggara berkewajiban menyusun dan menetapkan standar pelayanan; Pasal 20 ayat (1) Penyelenggara berkewajiban menyusun dan menetapkan standar pelayanan dengan memperhatikan kemampuan penyelenggara, kebutuhan masyarakat dan kondisi lingkungan. Ayat (2) Dalam menyusun dan menetapkan standar pelayanan, penyelenggara wajib mengikutsertakan masyarakat dan pihak terkait.

Penyelenggara pelayanan publik terdiri dari (Pasal 1 ayat 1) : Instansi Penyelenggara Negara, BUMN/BUMD, Lembaga Independen, Swasta/Organisasi Masyarakat yang melaksanakan “misi negara karena UU”.